Dinas PMTPSP Mitra Dorong Pelaku Usaha Urus NIB

Mitra2 Views
Boyke Akay

SULUTDAILY|| Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),  mengungkap minimnya kesadaran pelaku usaha di daerah itu dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).

Hal ini diungkap Kadis DPMPTSP Mitra Boyke Akay di sela Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) kepada pelaku, Senin 4 Oktober 2021.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan kami di lapangan, masih banyak pelaku usaha tidak memiliki NIB. Apa masalahanya, ya itu karena belum paham dan sadar untuk mendaftarkan usaha mereka melalui sistem OSS-RBA,” ungkap Akay.

Ia berharap, melalui pelaksanaan Bimtek sistem OSS-RBA atau sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, memberikan pemahaman dan meningkatkan wawasan pelaku usaha dalam penggunaan sistem OSS-RBA.

Wabup Jocke Legi buka kegiatan Bimtek

“Tidak kalah pentingnya tentu akan meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki izin usaha melalui nomor induk berusaha (NIB), serta meningkatkan jumlah investasi penanaman modal di Kabupaten Mitra,” tegas Akay.

Lebih lanjut Akay menjelaskan, berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha sebelumnya.

“Izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik yakni OSS. Namun sejak 2 Juli 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA sesuai dengan surat Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021,” tutup Akay.

Adapun kegiatan bimbingan teknis sistem OSS-RBA dibuka secara langsung Wakil Bupati Drs Jocke Legi. Diakhir kegiatan, DPMPTSP Mitra menyerahkan NIB bagi para pelaku usaha. (***)