Desa Jiko Kini Miliki Sangadi

Desa Jiko Kini Miliki Sangadi

SULUTDAILY ll BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bupati Sam Sachrul Mamonto S,sos. Menunjuk dan mengambil sumpah Ivana Barakati sebagai Pejabat Kepala Desa (Sangadi) Jiko Kecamatan Motongkad, bertempat dilantai II Kantor Bupati setempat Kamis (23/12/2021).

Hal tersebut dilakulan oleh Bupati, karena mengingat, Pejabat Sangadi Desa Jiko yang sebelumnya telah meninggal dunia, maka terjadi kekosongan Jabatan dalam Kepemerintahan Desa, dan sementara diketahui diisi oleh Sekertaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Harian (PLH).

Namun, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 43 tentang pelaksanaan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka Ivana Barakati pun dituntuk oleh Bupati menggantikan posisi Jefri Tuwonusa Sangadi sebelumya yang telah berpulang.

“Hari ini ibu ivana barakati resmi menjabat sangadi, dan tentu sudah banyak tugas yang menanti, karena sudah hampir satu bulan pascameninggalnya almarhum sangadi terpilih dan terjadi kekosongan, kemudian diisi oleh sekertaris desa sebagai pelaksana harian. Tapi, karena undang-undang telah mengatur bahwa pejabat sangadi harus diisi oleh ASN untuk mengelola keuangan desa, dan alhamdulillah hari ini pejabat sangadi desa jiko sudah resmi dilantik,” terang Bupati.

Selain itu, Bupati juga menghimbau kepada para jajaran Pemerintah Desa Jiko, agar dapat senada dengan Sangadi mereka yang baru saja dilantik tersebut, sebab dalam rencana pembangunan kedepan, dibutuhkan sinergitas yang solid, dan jika pihak Pemerintahan Desa tidak mampu berimbang dengan rencana Pemerintah Kabupaten kedepan nanti, maka fatal pula sangsinya.

“Artinya, sangadi mempunyai peran dalam desa dan ketika ada yang tidak searah saya serahkan sepenuhnya kepada sangadi, dan apabila sangadi yang tidak searah, maka sangadi yang akan di evaluasi,” imbaunya.

Disamping menghimbau, Bupati juga mengingatkan kepada Pejabat yang baru saja dilantik tersebut, agar tidak semena-mena terhadap Masyarakat atau pun menyalahgunakan Jabatannya. Tetap patuhi peraturan yang berlaku, dan memperioritaskan kepentingan Masyarakat, sehingga roda Kepemerintahan Desa tersebut dapat bergerak dengan sebagaimana mestinya.

“Terutama harus besikap adil, sebab jabatan ini hanya sementara. Kemudian, harus mendahulukan kepentingan umum, tidak boleh kepentingan sangadi, yang kemudian mengangkat suami maupun anak sendiri sebagai aparat desa, karena itu tidak baik. Angkat mereka yang benar-benar profesional untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab agar roda kepemerintahan di dalam desa berjalan dengan baik,” pungkas Sam Sachrul Mamonto S,sos.

CATEGORIES
TAGS
Share This