Deprov Sulut Warning Warga yang Langgar Protap
Anggota DPRD Sulut, Amir Liputo
SULUTDAILY|| Manado – Desakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) mengencang terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Warga diminta bersikap tegas terhadap warga tak mengikuti prosedur tetap (protap). Kalau perlu diberikan sanksi. Teranyar, ada banyak warga yang datang dari luar daerah rawan maupun luar negeri, kurang memiliki kesadaran untuk dikarantina. Ataupun memeriksakan diri kepada pihak medis. Ini dinilai tidak mengikuti protap maka perlu diberi tindakan tegas.
“Pemerintah harus lebih ketat. Kalau perlu diberikan sanksi kepada warga yang tidak mengikuti protap dikarantina yang akhirnya menyebarkan virus ini,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo, baru-baru ini, di ruang kerjanya.
Dia pun mengungkapkan, mereka yang datang dari daerah rawan dan luar negeri harus secara kesadaran melaporkan. Kemudian dikarantina pada rumah singgah selama 14 hari.
“Ketika mereka sampai pemerintah memang harus langsung mengambil alih mereka kemudian diisolasi pada rumah singgah,” ujarnya.
Jangan sampai mereka yang datang dari luar ternyata sudah terkena Covid-19. Kalau tidak dicegat maka akhirnya menyebarkannya ke orang lain.
Menurutnya, dalam situasi seperti ini, hukum tertinggi adalah keselamatan warga. “Pemerintah harus ambil langkah tegas terhadap itu. Yang masuk dalam rumah singgah adalah yang dari daerah rawan atau luar negeri,” kuncinya. (Trisno Mais)