Demo Mahasiswa Desak PU Hadirkan VAP Cs  di Pengadilan

Demo Mahasiswa Desak PU Hadirkan VAP Cs di Pengadilan

SULUTDAILY || Manado- Persidangan kasus dugaan korupsi Proyek Pemecah Ombak di Desa Likupang Satu, Minahasa Utara (Minut) sampai saat ini belum juga dapat menghadirkan Saksi Vonny Anneke Panambunan (Bupati Minut), Kombes. Pol. Rio Permana (Eks Kapolresta Manado), Alexander Panambunan, dan Decky Lengkey dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado.

IMG-20181001-WA0130Hal inilah yang membuat mahasiswa Unsrat Manado, Unpi Manado, dan Uki Tomohon yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Senin (01/10/18) melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pengadilan Negeri Manado.

Massa yang bergerak dari Kampus Unsrat langsung menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Seperti Tuntutan yang dibawa di Kejati Sulut, di antara lain menghadirkan VAP cs di persidangan perkara ini. Menaikkan Status VAP cs sebagai Tersangka berdasarkan Surat Dakwaan, Petikkan Putusan, dan Fakta Persidangan. Selanjutnya, mengusut tuntas semua kasus korupsi yang melibatkan beberapa Kepala Daerah di Sulut.

IMG-20181001-WA0070“Kasus korupsi pemecah ombak Likupang yang mengganggu negara optimal Rp. 8,8 miliar sampai saat ini belum diketahui titik terang. Kami dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi menuntut agar Bupati Minut segera dijadikan tersangka, sementara sampai saat ini Kejati belum bisa menyediakan makanan dalam persidangan ”Tangkas Tony Gideon Bella selaku Penanggung Jawab Aksi di dampingi Arry Yusuf Koordinator Lapangan di Kejati Sulut.

Massa dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi dipercepat oleh pihak Kejati karena Kajati sedang di acara Kejari Manado. “Pemanggilan VAP hingga saat ini sudah diusahakan untuk dipenubi. Kasus ini juga sudah dalam pantauan KPK, untuk itu sangat kami hargai dalam mendukung percepatan penangkapan VAP tersebut. Oleh karena itu, dalam waktu dekat akan diadakan proses pengadilan jilid 2, agar kasus ini segera dapat dituntaskan ”, ujar Bobby Ruswin selaku wakil Kejati.

Ketua BPM FH Unsrat Eka Mangalung Memutuskan Pihak Pengadilan Negeri Manado harus memberikan waktu kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan VAP dan menindak lanjuti atas Keputusan Pengadilan (Penghinaan Terhadap Peradilan) berdasarkan Pasal 224 KUHPidana. “Kata Eka.

IMG-20181001-WA0060Ketua Pengadilan Negeri Manado Lukman Bachmid didampingi Vincentius Banar selaku Menunjuk Ketua Majelis Perkara ini akan memberikan penghargaan terakhir untuk Penuntut Umum untuk menghadirkan 4 yang, karena beban pembuktian ada pada Penuntut Umum. “Berdasarkan KUHAP bahwa Pengadilan hanya memiliki waktu 5 bulan dalam penanganan perkara maka jika sampai waktu yang diberikan tidak dapat dihadirkan, tetapi harus dilakukan dengan agenda sidang.” Kata Bachmid

Massa Aksi menjanjikan jika pihak Kejati Sulut dan PN Manado tidak menindak lanjut kasus ini, maka mahasiswa akan turun dengan massa yang lebih besar. (Jr)

CATEGORIES
Share This