
Dampak Covid-19, Ini Syarat Penerima Natura
SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc menegaskan persyaratan secara khusus untuk Bantuan Pada Pekerja Bukan Penerima Upah Bulanan yang dianggap terdampak Covid-19, (2/4/2020).
1. Yang bersangkutan adalah warga Kota Tomohon (dibuktikan KTP dan KK).
2. Yang bersangkutan adalah memiliki mata pencarian tunggal sebagai pekerja bukan penerima upah bulanan dan tidak/bukan pensiunan ASN, karyawan, dan sebagainya.
3. Yang bersangkutan tidak menerima PKH, tidak penerima sembako, atau program lainnya dari pemerintah.
“Pemerintah Kota Tomohon rencanakan akhir minggu depan sudah dapat dilaksanakan dan bantuan yang diberikan adalah berbentuk natura,” jelas Lolowang. (davyt)
CATEGORIES Tomohon