
Bupati VAP Pimpin Rakor Kepsek se- Kabupaten Minut
SULUTDAILY||Minut- Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan STh (VAP) menegaskan Guru ASN yang mengajar di sekolah swasta segera mengurus berkas dan siap di pindahkan ke sekolah Negeri.
‘’ ASN guru tidak mengurus surat atau berkas akan dikenakan sanksi. Sanksi ini sesuai kebijakan dan aturan dari pemerintah pusat’’kata Bupati VAP didampingi Sekertaris Daerah (Sekda) Ir. Jimmy Kuhu MA saat memimpin Rapat koordinasi kepala-kepala sekolah SD dan SMP serta pemimpin TK se-Kabupaten Minahasa Utara di SMPN 1 Airmadidi, Kamis (17/01/2019).
Hal ini dilakukan Bupati VAP karena sekolah negeri masih kurang kuota guru ASN. Selain itu merujuk pada aturan prinsip UU no 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam pasal 1 ayat 1 jelas ditulis bahwa ASN adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ‘’ Kebijakan ini dari pemerintah pusat, jika tidak kita akan dikenakan TGR,” jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Minut Styvi Watupongo menjelaskan dari fakta yang ada sebagian guru ASN itu berada di sekolah swasta , sementara ASN di sekolah negeri quotanya banyak yang belum terisi. “Setelah dianalisa guru-guru ASN di Minut banyak yang mengajar di sekolah swasta,” ujar Watupongo.
Seperti diketahui kebijakan Pemkab Minut sebelumnya membolehkan ASN mengajar di sekolah swasta karena permintaan dari yayasan . ‘’ Tanpa kita sadari bahwa sekolah negeri sendiri kekurangan guru,”katanya.(Jr)