Bupati Depri Pimpin Rapat Bersama Terkait Pembelajaran Baru Dimasa Covid 19

Bupati Depri Pimpin Rapat Bersama Terkait Pembelajaran Baru Dimasa Covid 19

SULUTDAILY, BOROKO – Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh pimpin Rapat Bersama Kepala Satuan Pendidikan Se Kabupaten Bolmut dalam rangka proses Pembelajaran selama masa Pandemi Covid 19 yang bertempat di Aula Kantor Camat Kaidipang, Selasa (14/07/2020).

Rapat tersebut dilaksanakan terkait dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 420/20.6963/SEKR Tanggal 10 Juli 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan lainnya pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid 19.

Bupati Bolmut menyampaikan beberapa hal penting menyangkut penyelenggraan pembelajaran di satuan pendidikan, diantaranya Tahun Pelajaran 2020/2021 pada satuan pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dimulai pada Bulan Juli 2020.

Pembelajaran secara tatap muka di satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya di Provinsi Sulut di Daerah zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah pada masa pandemi Covid 19 tidak diperkenankan.

Pembelajaran di Satuan Pendidikan dilakukan dengan belajar dari rumah secara Daring/Online/Luring/Modul dan atau sejenisnya dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki.

Proses belajar di rumah tetap dilaksanakan secara Daring/Online/Luring/Modul dan atau sejenis sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Untuk Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP serta satuan pendidikan formal yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota kecuali satuan pendidikan RA/MI/MTs/MA dan satuan pendidikan keagamaan lainnya yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah Agama Provinsi Sulut agar membuat kebijakan tersendiri namun tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Sulut.

Semua komponen warga sekolah agar ikut melakukan pengawasan dan memastikan siswa/siswi melakukan aktifitas belajar dari rumah selama masa waktu yang ditentukan.

Dirinya menegaskan larangan mengumpulkan siswa dalam bentuk apapun. Adapun kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dilaksanakan secara Daring/Online/Luring/Modul dan atau sejenis.

Bagi Kepala Satuan Pendidikan yang melanggara Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.

Turut hadiri Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Rachmat R. Pontoh, SH, M.Si., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut Sulha Mokodompis, S.Pd., MM., Kepala BKPP Khristanto Nani, S.STP., Camat Kaidipang serta para Kepala Satuan Pendidikan se Kabupaten Bolmut. (ricky)

CATEGORIES
TAGS
Share This