
Besok, Sidang Lanjutan Kasus Mantan PM Malaysia Najib Razak
SULUTDAILY|| Malaysia- Komisi Anti Korupsi Malaysia atau Malaysian Anti Corruption Commission (MACC) mengatakan mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, dan mantan sekretaris jenderal Departemen Keuangan Mohamad Irwan Serigar Abdullah rencananya akan menjalankan sidang pada Kamis (25/10/2018) sehubungan dengan beberapa kasus pelanggaran korupsi yang melibatkan dana pemerintah. ” Keduanya akan dibawa ke pengadilan Kuala Lumpur pada hari Kamis untuk dituntut,”, kata MACC.
Seperti yang dilansir Reuters, dakwaan itu terkait dengan skandal multi-miliar dolar suap di SRC International, bekas unit perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) sebuah dana negara yang didirikan oleh Najib pada 2009. Najib menghadapi 32 kasus pencucian uang, dugaan korupsi lebih dari 2,3 miliar ringgit ($ 552,2 juta) dalam transaksi yang terkait dengan 1MDB. Otoritas AS menuduh bahwa $ 4,5 miliar disedot dari dana dan bahwa sekitar $ 700 juta dialihkan ke rekening bank pribadi Najib. Najib menyatakan tidak bersalah atas empat dakwaan yang dijeratkan terhadapnya.

Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, meninggalkan pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Oktober 2018
Secara terpisah, MACC mengatakan tuduhan serupa akan diajukan terhadap mantan Kepala Dinas Intelijen Malaysia, Hasanah Abdul Hamid.Hasanah dan tujuh agen lain dari Organisasi Intelijen Eksternal Malaysia (MEIO) ditahan pada Agustus sehubungan dengan dugaan penyelewengan dana pemerintah. Istri Najib, Rosmah Mansor, dan mantan deputinya, Ahmad Zahid Hamidi, juga dituduh melakukan korupsi dan pencucian uang. Mereka mengaku tidak bersalah.
Seperti dilansir kantor berita Bernama, Rabu (4/7/2018), total ada empat dakwaan korupsi yang dijeratkan kepada Najib oleh tim jaksa yang dipimpin langsung Jaksa Agung Tommy Thomas. Dakwaan-dakwaan itu dibacakan jaksa di hadapan Najib dan hakim Zainal Abidin Kamarudin di Pengadilan Negeri Kuala Lumpur. Tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan (CBT) dan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan penyelewengan dana total sebesar 84 juta Ringgit (Rp 296,4 miliar) milik SRC International.
Dakwaan pertama, Najib didakwa melanggar kepercayaan dengan menyelewengkan dana 27 juta ringgit milik SRC International tahun 2014 saat masih menjabat PM dan Menteri Keuangan Malaysia. Dakwaan kedua, Najib didakwa melanggar kepercayaan dengan menyelewengkan dana SRC International sebesar 5 juta Ringgit juga tahun 2014. Untuk dakwaan ketiga, Najib didakwa melanggar kepercayaan dengan menyelewengkan dana SRC International sebesar 10 juta Ringgit tahun 2015.
Dakwaan keempat, Najib didakwa memanfaatkan jabatannya sebagai PM Malaysia dan Menteri Keuangan dalam menerima suap. Suap itu termasuk menerima dana sebesar 42 juta Ringgit saat terlibat pengambilan keputusan soal pemberian jaminan pemerintah demi pinjaman dari Retirement Fund Incorporated Fund untuk SRC International. Suap itu disebut diterima Najib di kantor PM Malaysia di Putrajaya antara 17 Agustus 2011 hingga 8 Februari 2012.(Jr/detik/Reuters)