Berburu Fintech Ilegal? Cek Website www.ojk.go.id
SULUTDAILY // Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan kementeriannya aktif menindak perusahaan teknologi finansial alias fintech ilegal. Untuk itu, ia telah berkomunikasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan.
“Yang sudah diblokir saya tahunya persis karena yang lewat saya itu 270-an. Tapi kan antara OJK dan Kominfo timnya jalan terus. Saya dapat laporan sudah 400-an,” kata Rudiantara di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 13 Desember 2018 dilansir dari Tempo.co.
Selain memanfaatkan pengaduan dari masyarakat yang dirugikan oleh fintech ilegal, Rudiantara mengatakan penindakan juga akan dibantu oleh daftar fintech legal yang ada di OJK. “Pokoknya saya sasar yang di luar daftar yang disediakan oleh OJK, jadi pola pikirnya dibalik,” ujar dia di Bursa Efek Indonesia.
Terlebih, saat ini, menurut Rudiantara, kementeriannya sudah bisa melakukan crawling terhadap aplikasi-aplikasi di luar daftar legal. Sehingga sangat memungkinkan bagi Kominfo untuk proaktif menumpas fintech ilegal.
“Jadi kalo memang ada yang menawarkan pelayanan jasa keuangan menggunakan teknologi atau fintech tapi di luar ini, ya udah langsung blok aja,” ujar Rudiantara.
Ia juga aktif berkomunikasi dengan pihak lain, misalnya Google, untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi yang ada di Play Store atau layanan untuk mengunduh aplikasi lainnya.
Rudiantara mengatakan pemindaian dan crawling itu dilakukan secara rutin setiap hari. Pasalnya pemain fintech ilegal terus bermunculan kendati telah ditindak.
Sebelumnya, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat ada 404 perusahaan teknologi keuangan atau fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal hingga Oktober 2019. “Terhadap fintech ilegal ini, kami akan melakukan tindakan tegas,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Gedung OJK, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.
Tongam berujar tindak tegas itu antara lain dengan memutus akses keuangan perusahaan pinjaman online ilegal itu dengan perbankan dan fintech payment system. Untuk melakukan tindakan itu, ia akan bekerjasama dengan Bank Indonesia.
Selanjutnya, Tongam juga bakal mengumumkan nama-nama peer-to-peer lending ilegal kepada masyarakat. Di samping itu, satgas juga mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Kami juga selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,” ujar dia.
Untuk itu, Tongam mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P terutama mengenai kewajiban dan biayanya. Hal yang harus dipahami adalah P2P merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Kami mengimbau masyarakat agar melakukan transaksi atau kegiatan kepada P2P lending yang legal apabila mau melakukan pinjaman uang atau investasi untuk pinjam uang online,” kata Tongam.
Sampai saat ini, kata Tongam, jumlah perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin di OJK berjumlah 78 perusahaan. Masyarakat juga dapat mengunjungi website www.ojk.go.id maupun menghubungi kontak OJK 157 untuk mendapatkan informasi kegiatan pinjaman online. “Serta waspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan P2P ilegal.”
Pada 6 November lalu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, Sunu Widyatmoko menyesalkan adanya fintech nakal yang melanggar hukum dan melanggar hak asasi. Dia menilai asosiasi dan industri fintech bisa dirugikan dengan praktek fintech ilegal. “Sampai saat ini tidak ada anggota yang teregistrasi di asosiasi melanggar,” kata Sunu.(yr)