
Bawaslu Sulut : 193 APK Parpol dan 8 APK Calon DPD Dipasang di Tempat Terlarang
SULUTDAILY|| Manado- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut mengumumkan jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 yang dipasang di tempat terlarang . ‘’ Dari data yang kami kumpulkan, terdapat 165 APK yang dipasang di jalan protokol, 12 di tempat ibadah/halaman, 7 di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan, 6 di fasilitas negara /pemerintah dan 2 di Sekolah/fasilitas pendidikan,’’ kata Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar-Lembaga Kenly M Poluan SPd Msi didampigi Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Mustarin Humagi saat menggelar Media Gathering di Zentralo Coffee Rabu (31/10/2018).
Kenly juga mengungkap bahwa 8 calon anggota DPD juga telah memasang APKnya di tempat yang dilarang. Selain itu Bawaslu juga merilis terdapat 193 APK partai politik dipasang di tempat terlarang. ‘’ 6 APK PKB, GERINDRA 19, PDI Perjuangan 60, GOLKAR 15, NASDEM 18, BERKARYA 5, PKS 11, PERINDO 7, PPP 8, PSI 7 , PAN 11, HANURA 7 , DEMOKRAT 9 , PBB 1 dan PKPI 1,’’kata Kenly.
Menurut Mustarin dari hasil temuan ini, Bawaslu Sulut akan memberikan surat himbauan untuk menurunkan dan memindahkan APK yang dipasang di lokasi yang dilarang. Selain itu, Bawaslu juga akan membuat surat panggilan klarifikasi. ‘’ Jika tidak diindahkan Bawaslu akan membuat surat rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk menertibkan dan menurunkan APK yang dimaksud,’’katanya. (Jr)