
Bawaslu Minut Nonaktifkan Badan Edhoc Kecamatan Kelurahan dan Desa
SULUTDAILY|| Minut –Terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menonaktifkan badan adhock di 7 kecamatan yang telah dilantik serta Panwaslu kelurahan/desa mengingat, sejumlah tahapan Pilkada serentak yang ditunda.
Penonaktifan badan adhoc itu berdasarkan surat edaran Bawaslu RI. Dengan surat edaran Bawaslu RI Nomor 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tertanggal 24 Maret, tentang pemberhentian sementara Panwaslu kecamatan serta Panwaslu kelurahan/desa.
Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Rahman Ismail SH mengatakan penonaktifan sementara badan adhoc sesuai surat edaran penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
“Penonaktifan badan adhoc akan mulai berlaku pertanggal 1 April 2020 kepada sejumlah wartawan, Senin 30 Maret 2020,”katanya.
Menurut Rahman, dalam surat edaran tersebut, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk memastikan penundaan aktivitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh badan adhoc KPU, dalam hal ini PPK dan PPS.
“Sementara untuk Bawaslu Kabupaten, diminta untuk melakukan pemetaan terhadap situasi terkini terhadap perkembangan wabah Covid-19 yang berdampak terhadap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 ini,” ujarRahman.
Selain itu Pim Rahman mengatakan untuk pembayaran honorarium badan adhoc ini, Sekretariat Panwaslucam dan Panwaslu serta Panwasludes diberikan atas output kerja bulan Maret dan tidak memberikan honorarium kepada Panwaslu Kelurahan/Desa yang sudah dilantik.
“Dalam masa penundaan ini, semua badan adhoc tidak diberikan honorarium. Karena belum ada aktivitas ditingkat badan adhoc, terkecuali uang oprasional yang akan diberikan,” tutupnya. (***)