Bawaslu Kota Tomohon Diduga “takut” Bertindak Tegas, Soal Baliho Tandem Langgar Aturan Pilkada 2024

Bawaslu Kota Tomohon Diduga “takut” Bertindak Tegas, Soal Baliho Tandem Langgar Aturan Pilkada 2024

SULUTDAILY|| Tomohon – Pertama Terjadi di Indonesia, beredarnya Baliho Tandem calon perseorangan/independen yang menggandeng Calon Usungan Partai Politik, yang hanya didiamkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon. Hal ini, kembali disoal warga Tomohon soal kinerja Bawaslu Kota Tomohon yang diduga ‘takut’ mengambil sikap atas pelanggaran itu.

Seperti disoal Warga Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan yakni Denny Angkow yang mempertanyakan sikap netralitas Bawaslu Kota Tomohon akibat mendiamkan pelanggaran tersebut.

“Sesuai dengan undang-undang penyelenggaraan Pilkada, serta adanya PKPU terkait aturan pelaksanaan momentum demokrasi ini, sikap Bawaslu Kota Tomohon sebagai wasit dalam Pilkada Tahun 2024, patut dipertanyakan,” ujarnya.

Malahan, menurut Wakil Ketua PAC PDI Perjuangan Tomohon Selatan tersebut, pembiaran terhadap pelanggaran oleh Bawaslu Kota Tomohon, bakal memicu perselisihan lapangan antar para pendukung.

“Jika hal ini terus dibiarkan oleh Bawaslu Kota Tomohon, bisa menimbulkan persoalan baru yang bukan saja menjadi sengketa Pilkada Tahun 2024, akan tetapi bakal terjadi berbagai resiko tindakan pelanggaran pidana murni antar pendukung. Bawaslu Kota wajib bergerak cepat mengambil langkah, bukan membiarkan hal seperti ini berlarut -larut,” jelas Angkow. (davyt)

CATEGORIES
Share This