ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Harus Kuasai Teknologi
SULUTDAILY || ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kominfo Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi Monitoring Evaluasi Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan dibuka oleh Bupati Asahan yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Muhilli Lubis, Senin (13/02/2023).
Sampaikan sambutan Bupati Asahan, Muhilli mengatakan, peran SPBE sangat penting dalam setiap akses pemerintahan, baik akses pelayanan publik maupun administrasi, semuanya sudah menggunakan Teknologi.
“Untuk itu, diharapkan seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, mampu menguasai Teknologi,” harap Muhilli.
Muhilli menambahkan, SPBE ini merupakan salah satu perwujudan 10 program prioritas Pemerintah Kabupaten Asahan. Dan SPBE ini juga diharapkan dapat mendukung suksesnya visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan, Mewujudkan Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.
Sementara, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin, SH, MM dalam eksposnya menyampaikan tujuan dari penyelenggaraan SPBE adalah untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang bersih, efektif, efisien, akuntabel serta terpercaya. Selain itu SPBE juga berfungsi untuk meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Selanjutnya Syamsuddin menyampaikan manfaat dari SPBE ini diantaranya, meningkatnya efisiensi anggaran untuk pembangunan Pemerintahan Berbasis Elektronik, mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia melalui bagi pakai data antar Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, mendorong penggunaan aplikasi umum berbagi pakai di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, meningkatnya utilisasi infrastruktur TIK yang terintegrasi dan berbagi pakai bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan terwujudnya keamanan informasi pemerintah. Dirinya juga menyampaikan tujuan dari evaluasi ini adalah mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE dan menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.