Antisipasi HPR, Pemkot Tomohon Siapkan 14 Aksi
SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc menyatakan untuk mengantisipasi penyebaran resiko rabies akibat konsumsi hewan, Pemerintah Kota Tomohon menyiapkan 14 rencana aksi, (20/9/2019) di Dinas Pertanian Perikanan Kota Tomohon.
“Pemerintah Kota Tomohon menyikapi untuk mengurangi dan menekan perdagangan dan konsumsi Hewan Penular Rabies jenis Anjng, Kucing dan Monyet, yaitu:
- Dinas Pendidikan Kebudayaan akan memberi materi edukasi ke sekolah TK untuk tidak makan daging anjing karna makan daging anjing jijik dan tidak sehat.
- Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian Perikanan, serta Humas Protokol menyusun jadwal kegiatan dan materi sosialisasi bahaya rabies, serta terus menerus sosialisasikan tentang daging yang ASUH (Aman,Sehat, Utuh dan Higienis) dengan menghimbau pada masyarakat untuk mengurangi atau stop konsumsi daging Anjing, Kucing maupun Monyet, untuk hidup yang sehat dan terhindar dari penyakit.
- Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan bekerjasama dengan AFMI menyusun jadwal dan materi edukasi yang akan disampaikan ke PAUD dan TK.
- PD Pasar dan Dinas Pertanian Perikanan membahas rumah potong hewan.
- Lurah diharap menyediakan lahan untuk pos jaga lalulintas hewan anjing, kucing dan monyet (HPR).
- Dinas Pertanian Perikanan menyiapkan proposal dan pelaksanaan pembangunan
Pos Lalulintas Hewan. - Setelah pembangunan, Sat Pol PP menyiapkan para petugas yang akan melaksanakan pengamanan dibantu aparat kelurahan.
- Sekretaris Daerah berkoordinasi dengan pihak Polres untuk memohon petugas kepolisian yang berwenang melakukan penyetopan dan pemeriksaan kendaraan.
- SK Walikota untuk pengendalian dan penanggulangan rabies di Kota Tomohon, termasuk didalamnya aparat kelurahan diikutsertaan.
- Mobil operasional Sat Pol PP untuk pencegahan rabies di
ditulis dengan sebutan Mobil Patroli Rabies. - Anjing berasal dari luar Kota Tomohon tidak boleh diperdagangkan di Tomohon, jika tidak ada surat keterangan hewan dari dokter hewan berwenang.
- Pasar Tomohon dihimbau tidak lagi memperdagangkan anjing dan kucing hidup di kerangkeng dan tidak melakukan pembunuhan hewan di pasar.
- Penjual daging/tukang potong daging di pasar harus membuat surat pernyataan bahwa hewan yang dijual dalam keadaan Aman, Sehat, Utuh dan Higienis (ASUH) dilaksanakan oleh PD Pasar.
- Logo Pemkot Tomohon, DMFI, PDHI, Pol PP dan lembaga yang berhubungan dengan rabies dipasang di Pos Cek Poin Perdagangan Hewan.
Ada 5 pos lalulintas perdagangan hewan yaitu di Kelurahan Pangolombian, Rurukan, Lahendong, Taratara dan lingkar Timur. (davyt)
CATEGORIES Tomohon