KPUD Sitaro Imbau Caleg Terpilih Masukan LHKPN

KPUD Sitaro Imbau Caleg Terpilih Masukan LHKPN

SULUTDAILY|| SIAU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Sitaro mengimbau kepada calon legislatif terpilih untuk memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini penting supaya tidak menghambat proses penetapan calon terpilih nantinya. 


Demikian disampaikan Ketua KPUD Sitaro Stevanus Kaaro melalui Ketua Divisi Bidang Pengawasan dan Hukum Josep Salombe saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya Kantor KPUD Jl. Raya Ulu Siau. “Sudah menjadi kewajiban bagi setiap caleg yang terpilih wajib memasukan LHKPN masing-masing dan kami dari pihak KPUD akan menyurati seluruh partai politik untuk mengimbau mereka agar memperhatikan akan hal ini,” katanya.


Dijelaskan Josep hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PKPU nomor 5 tahun 2019. “Ketentuannya tujuh hari setelah proses penetapan dilakukan apabila ini tidak dilakukan maka caleg yang bersangkutan namanya tidak akan diajukan untuk proses pelantikan sebagai anggota DPRD,” tegas Salombe.


Dari data dan informasi yang diangkum oleh awak media ini belum ada satu pun caleg terpilih yang memasukan LHKPN. Hal ini tentunya dipengaruhi belum adanya jadwal pasti terkait penetapan pemenang yang menentukan hasil akhir dari KPU. (Heriawan Kasiahe).

CATEGORIES
TAGS
Share This