Aksi Bom Ikan Ancam Pariwisata dan Ekosistem Laut, Polres Mitra Intensifkan Penanganan Destructive Fishing

SULUTDAILY|| Ratahan – Aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom kembali marak terjadi di wilayah perairan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), khususnya di Kecamatan Posumaen dan sekitarnya. Praktik ilegal ini mendapat sorotan serius dari para aktivis lingkungan yang juga bergerak di sektor pariwisata setempat.
Salah satu pelaku usaha pariwisata sekaligus pemerhati lingkungan, Marvel Pandaleke, menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak serius dari aksi bom ikan ini. Menurutnya, selain merusak ekosistem laut seperti habitat ikan dan terumbu karang, aksi ini juga mengancam keberlangsungan sektor wisata bahari di Mitra.
“Sering kali wisatawan yang sedang menyelam untuk menikmati keindahan bawah laut dibuat panik oleh dentuman bom ikan. Mereka langsung keluar dari air karena ketakutan,” ungkap Pandaleke, Rabu (11/6/2025).
Ia menambahkan bahwa situasi di laut seolah-olah seperti berada di zona konflik. “Ini bom ikan di laut sudah seperti berada di jalur Gaza. Semua wisatawan atau para bule langsung keluar dari air,” katanya.
Pandaleke dan para pelaku wisata mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pengeboman ikan demi menyelamatkan ekosistem laut dan menjaga keberlangsungan pariwisata di Mitra, khususnya di Posumaen yang dikenal memiliki kekayaan bawah laut yang luar biasa.
Terkait hal ini, Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya ketika dimintakan konfirmasi SulutDaily.com mengatakan, dalam rangka menanggulangi praktik destructive fishing, khususnya penggunaan bahan peledak (bom ikan) di wilayah perairan rawan, Polres Mitra bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara terus mengintensifkan langkah-langkah terpadu melalui kegiatan pencegahan/patroli, penyuluhan, penindakan, serta pemulihan lingkungan.
Dijelaskan Handoko, dalam upaya pencegahan Polres Mitra bersama Ditpolairud secara rutin melaksanakan patroli di wilayah-wilayah pesisir yang terindikasi sebagai lokasi rawan praktik destructive fishing, seperti perairan Ratatotok, Belang, dan Paseumean. Patroli dilaksanakan melalui koordinasi dengan TNI Angkatan Laut dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Selain itu, dilakukan sosialisasi dan edukasi (preventif) melalui kegiatan penyuluhan secara aktif kepada masyarakat nelayan guna meningkatkan pemahaman tentang dampak lingkungan, kerugian ekonomi, serta ancaman pidana atas penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan.
“Tentunya juga dilakukan juga penindakan (represif). Tindakan tegas dilakukan terhadap pelaku yang terbukti membawa, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan,” tegas Kapolres.
Dikatakan Handoko, penindakan yang dilakukan pihaknya mencakup proses penyelidikan dan penyidikan terhadap jaringan pemasok bahan peledak yang umumnya berasal dari sektor pertambangan atau industri. “Dalam setiap penangkapan, dilakukan penyitaan barang bukti seperti bahan peledak, kapal, dan hasil tangkapan. Proses hukum dilakukan melalui koordinasi dengan kejaksaan dan lembaga peradilan,” tambahnya.
Selain sejumlah langkah tersebut, diungkapkan Handoko, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan, Polres Mitra berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta KKP melakukan rehabilitasi ekosistem laut atau pemulihan ekosistem laut khususnya terumbu karang yang rusak akibat ledakan bom ikan.
“Prinsipnya kami Polres Mitra berkomitme untuk terus menindak tegas setiap praktik illegal fishing demi menjaga kelestarian sumber daya laut dan menjamin keberlanjutan mata pencaharian nelayan, semua sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (***)