Mandagi Sarankan Vanda Rantung Belajar AD/ART dan Juklak Partai Golkar

Salinan putusan pengadilan

SULUTDAILY|| Ratahan – Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD II Partai Golkar Minahasa Tenggara (Mitra) Sonny Mandagi, menyesalkan pernyataan anggota DPRD Mitra Vanda Rantung yang menyatakan bahwa rapat pengurus harian Partai Golkar mengada-ada terkait masalah hutang piutang sebagaimana putusan pengadilan yang disampaikan ke DPRD kemudian diteruskan ke Partai Golkar.

Dalam rilisnya Mandagi menyebutkan, adanya berita yang memuat pernyataan anggota DPRD Mitra dari Partai Golkar Vanda Rantung, dimana mengatakan pengurus Golkar mengada-ada, maka dirinya sebagai ketua bidang organisasi menyarankan agar Vanda Rantung mempelajari AD/ART termasuk Juklak Partai Golkar.

Dikatakan Mandagi, pergantian anggota fraksi Partai Golkar dari alat kelengkapan dewan (AKD) itu adalah kewenangan partai bukan kewenangan fraksi. Fraksi merupakan perpanjangan tangan partai sehingga apapun yang diputuskan dalam rapat partai, maka fraksi harus tunduk bukan sebaliknya seperti yang disampaikan Vanda Rantung bahwa sebagai sekretaris fraksi tidak tahu atau tidak dilibatkan dalam pembahasan AKD.

“Saya mau tegaskan, pergantian AKD khususnya dalam jabatan badan kehormatan (BK) itu bukan antara suka tidak suka karena pertarungan Musda Golkar tahun lalu. Itu murni diputuskan dalam rapat pengurus harian. Dimana rapat pengurus harian awalnya hanya membicarakan dua hal. Yang pertama Golkar Mitra tetap mendukung kepemimpinan Ketua Umun Airlangga Hartanto dan Ketua DPD Partai Golkar Sulut Christiany Eugenia Paruntu (CEP), kedua pelaksanaan Muscam di 12 kecamatan,” ungkap Mandagi.

Tetapi dijelaskan Mandagi, karena ada surat yang masuk dari DPRD Mitra terkait keputusan pengadilan tentang hutang Vanda Rantung selaku Sekretris Fraksi Partai Golkar, maka untuk menjaga marwah Partai Golkar serta menjaga integritas kader partai yang duduk di BK, partai pun berdasarkan keputusan rapat pengurus harian menarik Vanda Rantung dari anggota badan kehormatan.

“Kenapa Vanda ditarik, karena menduduki jabatan anggota badan kehormatan DPRD harus mempunyai etika yang baik dan berintegritas. Karena mereka menjalankan tugas berkaitan dengan kode etik DPRD. Hal ini pun sudah jelas dalam aturan umum dewan berkaitan dengan masalah hutang piutang. Makanya menurut partai Vanda Rantung tidak pas lagi ada di BK,” tegas Mandagi.

Disisi lain Ia mengingatkan Vanda Rantung untuk tidak asal bunyi dalam menyampaikan statemen di media. “Vanda Rantung itukan baru bergabung di Partai Golkar jadi belum mapan. Sebaiknya pelajari AD/ART maupun Juklak Partai Golkar. Sebab aturan Partai Golkar mungkin tidak sama dengan partai beliau sebelumnya. Jadi ketika jadi kader Golkar harusnya dia belajar,” singgungnya.

Dirinya pun kembali mempertegas bahwa keputusan ditariknya Vanda dari BK bukan keputusan satu pengurus tapi keputusan rapat pengurus harian. “Makanya tidak melibatkan fraksi. Selanjutnya terkait disebutkan Vanda bahwa Tonny Lasut tidak etis menyampaikan hutang kepada wartawan, perlu diingat Pak THL itu adalah ketua partai sehingga sudah menjadi tugas beliau untuk menyampaikan informasi hasil-hasil kegiatan kepada publik temasuk hasil rapat partai,” tegas Mandagi.

Ditambahkan Mandagi, atas statemen-statemen Vanda Rantung yang menurutnya telah melanggar aturan partai, maka selaku Ketua Bidang Organisasi dirinya meminta pimpinan Partai Golkar untuk melaksanakan rapat pengurus harian guna menindaklanjuti pernyataan Vanda Rantung yang beredar dibeberapa media. “Kita lihat ke depan seperti apa tindakan yang akan diambil partai,” tutup Mandagi.

(***)

CATEGORIES
TAGS
Share This