Sadis! Mangaku Polisi, Teddy Lakukan Pencurian dan Pemerkosaan
SULUTDAILY|| Ratahan – Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Tim Maleo Polda Sulut dipimpin Aipda Safri Sandag dan Bripka Ronald Tampomuri, melakukan penangkapan terhadap Teddy alias TM (35) warga Desa Winorangian Satu, Kecamatan Tombatu Utara.
Penangkapan terhadap tersangka TM dilakukan setelah Polres Mitra melalui Polsek Urban Ratahan menerima laporan dengan nomor: LP/76/XI/2020/Sek-Rthn terkait dugaan pencurian dan pemerkosaan.
“Sekitar pukul 18.15 wita, Selasa 24 November 2020 kemarin, tersangka diamankan di kediamannya Jaga III Desa Winorangian Satu, Kecamatan Tombatu Utara. Saat penangkapan pelaku sempat melarikan diri namun gagal karena sudah di kepung anggota Sat Reskrim Polres Mitra dan tim Maleo Polda Sulut,” ungkap Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Hasbi SIK, Rabu 25 November 2020.
Lebih lanjut dijelaskan Hasbi, peristiwa itu terjadi saat korban sebut saja Bunga (nama samaran) bersama kekasihnya DK pada hari Minggu 8 November 2020 sekira pukul 21.30 wita sedang berada di jalan lingkar Lamet. Tiba-tiba datang pelaku TT yang mengaku sebagai anggota Polri dan langsung menodongkan senjata api jenis air softgun ke arah leher DK.
“Pelaku mengancam DK kekasih korban untuk menyerahkan telepon selulernya (HP) dan membuka sandi pengamannya. Setelah itu pelaku membawa korban dengan alasan menemaninya untuk patroli menggunakan sepeda motor dengan rute Ratahan, Wioi, Perkebunan Lamet dan berhenti di sebuah pondok. Pelaku kemudian membujuk korban untuk mencium, tetapi korban menolak. Dengan cara memaksa, pelaku akhirnya bisa mencium korban lalu membuka celana korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban sebanyak dua kali,” terang Hasbi
Selanjutnya dikatakan Hasbi, usai melancarkan aksinya pelaku langsung membawa korban di Kelurahan Tosuraya Selatan tepatnya dekat pos covid19 dan langsung melarikan diri. Korban sendiri saat itu menuju pos covid19 untuk mencari kekasihnya DK.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Ratahan. Dan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan pemerkosaan terhadap korban dengan mengaku sebagai anggota Polri dan membawa senjata api jenis air softgun supaya korban tidak melakukan perlawan,” tukas Hasbi.
(***)