
Tunjangan Pekerja Sosial di Sulut Naik jadi 72 Juta
SULUTDAILY|| Manado- Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey memastikan menaikkan tunjangan kecelakaan kerja di tahun 2020 bagi pekerja sosial, khususnya yang meninggal disaat bekerja.
“Tunjangan kerja kecelakan, khususnya yang meninggal naik Rp 72 juta dari Rp 42 juta,” ujar Olly saat Sosialisasi Pemberian Hibah Pemerintah Provinsi Sulut Kepada Kelompok Masyarakat, Rabu (12/2/2020) di Ruang CJ Rantung kantor Gubernur Sulut.
Olly menjelaskan kenaikan ini berlaku khusus bagi pekerja sosial dan tokoh agama. “Jaminan kecelakaan kerja ini berlaku bagi pekerja sosial dan tokoh agama,” jelasnya.
Ditambahkan, sebagai manusia harusnya mempersiapkan diri agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. “Tujuan program ini sangat baik. Makanya jangan berpikir ada hal-hal lain. Sebab, jaman sekarang niat baik ditafsir lain, apalagi moment politik,” tuturnya.
Gubernur Olly berharap agar program ini terus berjalan agar tak dikoreksi oleh BPK.
“Mari dukung program ini. Sebab, sekarang ini penggunaan bantuan pemerintah harus lebih hati-hati. Bantuan sosial dan pembangunan ekonomi harus jalan sama-sama dan terencana dari awal. Jangan tiba saat tiba akal,” ujarnya.(**)