Menkes Terawan Mengeluh, Tak Bisa ‘Sentuh’ BPJS Kesehatan

SULUTDAILY|| Jakarta – Terkait kenaikan tarif iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Kelas III. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluh tidak punya kendali atas BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan karena kebijakan itu sepenuhnya pilihan BPJS Kesehatan.

“Dengan demikian diskresinya di BPJS, bukan pemerintah. Karena saya tidak memiliki rentang kendali untuk memaksa. Kalau tidak ada ya repot sekali, sebagai Menkes (saya) ya bingung,” ujar Terawan dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (20/01/2020).

Menurut Terawan, tanpa rentang kendali aturan yang dibuatnya menjadi tidak wajib dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Demikian pula soal anggaran. Anggaran BPJS Kesehatan diajukan melalui Kemenkes tapi di atak mengetahui laporan penggunaan anggarannya. 

Kemenkes pun pernah memberikan alternatif solusi tapi tidak dilakukan BPJS Kesehatan. Maka Terawan menyatakan kecewa dan prihatin.

“Buat saya, saya sedih sekali sama seperti Saudara (anggota) Komisi IX. Jadi izinkan saya untuk tidak memberikan jalan keluar, karena saya membutuhkan data yang lengkap dan komitmen (untuk dilaksanakan).”

Menurut Terawan, hubungan antara kementeriannya dan BPJS Kesehatan hanya bersifat koordinasi. Maka dia tidak bisa melakukan pemaksaan agar solusinya dituruti oleh lembaga yang dipimpin oleh Fahmi Idris tersebut.

“Itu memang yang ada di undang-undang. Kalau bisa direvisi, ya jauh lebih baik. Kalau tidak, siapa bisa periksa. “Kan, di undang-undang, audit independen atau eksternal, BPK juga tidak bisa memeriksa,” ujarnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan lembaganya sama sekali tidak berniat untuk melawan, membangkang, atau mengkhianati hasil rapat.

Ia mengatakan lembaganya hanya mengikuti klausul untuk menjalankan hasil rapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

“Dengan demikian ya posisi kami sebetulnya menjalankan hasil rapat dan mengamankan hasil rapat itu sesuai ketentuan perundang undangan,” tutur Fahmi.

Pada akhir tahun lalu pemerintah resmi menetapkan tarif iuran kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. Sedangkan tarif iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.

Adapun tarif iuran kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Kenaikan itu resmi berlaku pada awal 2020. (**/Tempo.co)

CATEGORIES
TAGS
Share This