
Wenur: Pokok Pikiran DPRD Untuk RKPD, Sesuai Amanat UU
SULUTDAILY|| Tomohon – DPRD Kota Tomohon melaksanakan Rapat Pembahasan Pokok-Pokok Pikiran Berdasarkan Hasil Reses/Penjaringan Aspirasi dari Masyarakat dalam Penyusunan Perubahan RKPD tahun 2019 Kota Tomohon, (31/5/2019) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ir Miky JL Wenur MAP didampingi Wakil Ketua Youddy YY Moningka SIP bersama sejumlah Anggota DPRD Kota Tomohon. Sedangkan hadir dari Pemerintah Kota Tomohon dalam rapat ini, Tim Penyusun Perubahan RKPD Tomohon 2019 diantaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir Djoike Karouw MSi, Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon Royke Roeroe bersama jajaran, Kepala Bagian Hukum Setdakot Tomohon Denny Mangundap SH dan Sekretaris Inspektorat Kota Tomohon Royke Tangkawarouw ST.
Saat membuka pembahasan, Wenur menyampaikan bahwa momentum pokok – pokok pikiran DPRD Kota Tomohon adalah amanat undang – undang, sehingga diatur bahwa dalam rangka penyusunan RKPD, maka DPRD memberikan pokok pokok pikiran terkait aspirasi yang didapat dari masyarakat/hasil reses untuk diakomodir dalam RKPD. (davyt)