Inilah Alasan Dinas Kependudukan dan Capil Gelar Pelayanan KTP-el Hari Sabtu dan Minggu
SULUTDAILY|| Tomohon – Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil ber-Nomor400.8/15861/Dukcapil, tertanggal 22 November Tahun 2024, maka Layanan Dukcapil pada Hari Libur dan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, wajib dilaksanakan di setiap Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah Kota Tomohon Albert J Tulus SH, (24/11/2024) pihaknya menjalankan fungsi pelayanan sesuai dengan arahan dan petunjuk Kemendagri RI berdasarkan surat edarannya, bahwa wajib melakukan pelayanan KTP-el, pada Hari Sabtu 23 November 2024 dan Minggu 24 November 2024.
“Kami berharap, masyarakat Kota Tomohon bisa memahami pelayanan yang dilakukan sesuai petunjuk pemerintah pusat. Hendaknya tidak berandai-andai atas kebijakan Pemerintah RI yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, sebab hal ini demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 secara serentak di Indonesia,” ungkap Tulus. (davyt)