Inilah Alasan Dinas Kependudukan dan Capil Gelar Pelayanan KTP-el Hari Sabtu dan Minggu

Inilah Alasan Dinas Kependudukan dan Capil Gelar Pelayanan KTP-el Hari Sabtu dan Minggu

SULUTDAILY|| Tomohon – Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil ber-Nomor400.8/15861/Dukcapil, tertanggal 22 November Tahun 2024, maka Layanan Dukcapil pada Hari Libur dan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, wajib dilaksanakan di setiap Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah Kota Tomohon Albert J Tulus SH, (24/11/2024) pihaknya menjalankan fungsi pelayanan sesuai dengan arahan dan petunjuk Kemendagri RI berdasarkan surat edarannya, bahwa wajib melakukan pelayanan KTP-el, pada Hari Sabtu 23 November 2024 dan Minggu 24 November 2024.

“Kami berharap, masyarakat Kota Tomohon bisa memahami pelayanan yang dilakukan sesuai petunjuk pemerintah pusat. Hendaknya tidak berandai-andai atas kebijakan Pemerintah RI yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, sebab hal ini demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 secara serentak di Indonesia,” ungkap Tulus. (davyt)

CATEGORIES
Share This