Berkas “Titok” Sang Pengedar Narkoba Tomohon, Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas “Titok” Sang Pengedar Narkoba Tomohon, Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

SULUTDAILY|| Tomohon – Kapolres Tomohon AKBP Raswin Bachtiar Sirait SIK SH MSi memaparkan kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon yang melibatkan seorang pengedar asal Sulawesi Tengah di Mapolres Tomohon, (6/3/2019) dihadapan puluhan wartawan.

Pelaku pengedar narkoba yang betkasnya telah masuk tahapan untuk dilimpahkan pafa kejaksaan itu berinisial SMM alias Titok adalah penangkapan pada 18 Januari 2019 di Kakakskasen Tiga Kota Tomohon, SMM alias Titok pekerjaan sopir dan beralamat di Desa Tanamodindi RT/001 Kecamatan Mantekulure Jalan Lagarutu No 19 A Palu Sulteng.

. “Pelaku narkoba ini berhasil kami tangkap dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu, Pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarkat. Karena tanpa bantuan masyarakat kami tidak bisa mengungkap kasus ini sendiri,” kata Sirait.

Dikatakannya, rilis ini dimaksudkan untuk menjadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa Polri tidak main-main dalam mengungkap dan menghukum para pelaku pengedar dan pemakai Narkoba di Indonesia, terutama di wilayah Kota Tomohon.

“Tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat sekitar Pukul 00.45 di kelurahan Kakaskasen Tiga Lingkungan V Tomohon Utara tepatnya di lorong Waruga atau kawasan di belakang Kantor Camat Tomohon Utara,” urai Sirait.

Diketahui tersangka adalah pengedar narkotika antar provinsi yang memasok narkotika jenis shabu, untuk tesangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 Miliar.

Lanjut, untuk barang bukti yaitu 7 paket kecil narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 3,5 gram, kunci mobil, STNK, 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih dengan nopol DB 1959 AM, kemudian 1 HP Nokia warna putih, 1 HP merek Xiomi warna hijau,1 skop shabu dari plastik dan 1 kantong plastik kecil warna hitam.

“Tersangka kami tahan di Polres Tomohon, untuk perkaranya saat ini sudah dinyatakan lengkap sejak 26 Februari, tinggal menunggu waktu penyerahan tahap dua kepada pihak Kejaksaan Negeri Tomohon, dan perkara masih ada juga proses pengembangan namun saat ini kami press rilis karena dengan pertimbangannya adalah karena berkasnya sudah dianggap lengkap namunpengembangan tetap dilaksanakan penyidik dilapangan,” jelas Sirait.

Untuk motifnya kata Kapolres, adalah barang tersebut sudah dipesan dan tersangka ini pengedar, dan kemungkinan juga masih ada tersangka lain dan penyidik saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan jaringannya yaitu siapa saja yang menjadi pembelinya. “Namun untuk sementara tidak ada pengakuan dari tersangka siapa-siapa saja yang menjadi pembeli,” ujar Sirait. (davyt)

CATEGORIES
Share This