Wenur Sosialisasikan Perda Tibum
SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di Kelurahan Walian Dua Tomohon Selatan.
Kegiatan ini dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Setwan Kota Tomohon Stenly Mokorimban SH, menghadirkan narasumber Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP dan Kepala Sat Pol PP Kota Tomohon AKBP Nicolaas Pangemanan.
Ketika melakukan sosialisasi, Wenur mengungkapkan bahwa kehadiran peraturan daerah tentang ketertiban umum memiliki tujuan untuk memberikan jaminan terciptanya kehiduoan masyarakat yang nyaman dan tentram, sehingga berbagai gangguan dapat diantisipasi.
“Perda Tibum menjadi alasan dan dasar hukum bagi Pemerintah Kota Tomohon untuk melakukan langkah positif dalam menciptakan kehidupan sosial kemasyarakatan menjadi lebih baik, termasuk jaminan kenyamanan bagi masyarakat pendatang ataupun wisatawan, sebab menunjang Tomohon sebagai tujuan wisata dunia,” ujar Wenur. (davyt)