Putusan No 39 KPUD Bolmut Awal Tuntutan Keberatan HD-MB Ke MK Republik Indonesia
SULUTDAILY, BOLMUT – Pesta demokrasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sudah berakhir pasca penetapan pleno terbuka rekapitulasi hasil suara pada 4 juli 2018 kemarin di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah dari ketiga pasangan calon masing – masing urut 1 Karel Bangko – Arman Lumoto, urut 2 Depri Pontoh – Amin Lasena dan urut 3 Hamdan Datungsolang – Murianto Babay yang dimenangkan oleh urut 2 Depri Pontoh dan Amin Lasena dengan perolehan suara sebanyak 19.645.
Namun, rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil suara yang telah disahkan oleh Komisi Pilihan Umum Daerah tahun 2018 berujung awal tuntutan oleh keberatan calon urut 3 pasangan Hamdan Datungsolang bersama Murianto Babay (HD-MB) ke Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 6 juli 2018.
Lukman Daimasiki selaku ketua KPUD Bolmut yang menggantikan Faisal Husin yang telah menggundurkn diri atas syarat pencalonan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mengakui telah mendengar hal tersebut. ” Yah,,, saya sudah mengetahuinya, ” ujar Daimasiki ketika dihubungi oleh sulutdaily via akun Whatsapp pribadinya Minggu (8/7) sekitar pukul 21.32 wita.
Informasi yang berhasil dirangkum oleh sulutdaily.com kepada sumber resmi, pasangan HD – MB menggungat putusan KPUD Bolmut berdasarkan keputusan nomor : 39/pl.03.01.kpt/kpu-kab/VII/2018 tertanggal 4 Juli 2018 ke MK Republik Indonesia dimana penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2018 – 2023 yang diraih suara terbanyak 19.645 oleh pasangan nomor 2 Depri Pontoh bersama Amin Laseba (DP-AL) terdapat 19 pelanggaran sebelum (Hari H) pemungutan suara dan 8 pelanggaran di (Hari H) pada saat pemungutan suara dilakukan.
Bahwa pelanggaran – pelanggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses rekruitmen badan penyelenggara teknis (PPS dan PPK), pembuatan daftar pemilih tetap, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi perhitungan suara ditingkat kabupaten.
” Permohonan ini kami ajukan ke MK Republik Indinesia disebabkan adanya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif, ” ujar sumber resmi yang namanya tidak ingin dipublis oleh sulutdaily.com, Senin (9/7). Ricky