Anggota DPRD dan Pejabat Daerah Lainnya Harus Cuti Apabila Ikut Kampanye
SULUTDAILY, BOLMUT – Ketua Panwaslu Bolmut Sarwo Edy Posangi,SE menghimbau kepada seluruh pejabat negara, pejabat daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ditanggulangi oleh negara untuk tidak menghadiri kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Tahun 2018.
Himbaun Paswalu Bolmut terkait aturan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 pasal 63 menerangkan dengan jelas dimana pada ayat (1). Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye diluar tanggungan negara. (2). Surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Propinsi/KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaann kegiatanb kampanye.
” Untuk anggota DPRD bisa menghadiri kampanye namun harus mengajukan cuti selama kampanye ataua tahapan pilkada berlangsung. Dan begitupun untuk para PNS dan PTT tidak diperbolehkan hadir, mengingat mereka dalam tanggungan negara, ” Ujar Posangi. (ricky)