Walikota GSVL Diundang Kejati Cari Solusi Pembebasan Lahan Revitalisasi Sungai Tondano
SULUTDAILY||Manado – Upaya pemerintah untuk menata Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi kawasan yang asri serta bebas dari pemukiman rakyat masih mengalami hambatan soal pembebasan lahan.
Bahkan, tak jarang pemerintah harus berhadapan dengan warga yang tinggal di bantaran sungai, yang tidak setuju rumahnya dibongkar. Olehnya, untuk mencari solusi terhadap permasalahan pembebasan lahan proyek pekerjaan River Improvement of Lower Reaches of Tondano River Segmen II dan III, Package 6A dan 6B,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) mengundang Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA, menghadiri rapat di aula Kantor Kejati Sulut, jalan 17 Agustus Manado, Rabu (22/11) pagi tadi.
Dalam rapat yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Mangihut Sinaga SH, MH, pihak kejaksaan bersedia untuk membantu pihak Balai Sungai Wilayah Sulawesi dan Pemerintah Kota Manado dalam menyelesaikan masalah revitalisasi Sungai Tondano tersebut. “Kami menggelar pertemuan ini untuk mencari solusi bersama, seputar permasalahan pembebasan lahan yang oleh sejumlah warga belum ada titik temu. Kita harus mengadakan pendekatan persuasif dulu, jika tidak ada titik temu baru aturan hukum yang berlaku nantinya,” tegas Sinaga.
Walikota GSVL sendiri sangat berterima kasih atas inisiatif pihak Kejaksaan Tinggi Sulut untuk membantu pemerintah dalam permasalahan pembebasan lahan, khususnya di Kota Manado. “Terima kasih telah mengundang kami dalam pertemuan yang sangat strategis ini. Apalagi, proyek pembangunan revitalisasi sungai Tondano ini, besar manfaat nanti khususnya mendongrak sektor pariwisata,” ujar Walikota GSVL.
Lanjut dikatakan orang nomor satu di ibukota Provinsi Sulawesi Utara ini, revitalisasi sungai Tondano membawa banyak manfaat diantaranya sebagai obyek wisata serta salah satu solusi mengatasi kemacetan. “Ini akan jadi objek wisata baru, karena sungai akan menjadi tempat yang baru bagi daya tarik Pariwisata di kota Manado. Selain itu, sebagai solusi mengatasi kemamacet ada di sana, yakni wisata sungai,” tandasnya.
Dikatakan, sebagai tindak lanjut penyelesaian masalah pembebasan lahan revitalisasi Sungai Tondano, pihaknya akan membentuk Tim Kerja Khusus.
“Saya akan bentuk Tim Kerja Khusus, untuk mempercepat penyelesaian Proyek Pembangunan Sungai Tondano dan lainnya.
Pemkot Manado akan memanggil dan melakukan pertemuan atau dialog dengan pihak yang belum mengizinkan lahan mereka untuk dibebaskan. Tetap kita akan cari Win-Win Soluttion bersama,” ujar Walikota GSVL.
Sementara itu, Kepala Balai Sungai Wilayah Sulawesi, Jidon Watania menyatakan untuk normalisasi Sungai Tondano, pembebasan lahan tinggal 39 persen dan sudah 60 persen lebih yang sudah dibebaskan. “Sesuai persetujuan JICA pekerjaan diperpanjang hingga September 2018. Kalau tidak menemui solusi, baru akan ke penegakkan hukum.
Karena sudah ada aturan yang menegaskan 15 meter bantaran dan sepadan sungai, dilarang ada bangunan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Peraturan Walikota tentang sepadan Sungai baik Hotel maupun rumah,” pungkas Jidon.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kakanwil BPN Sulut Freddy Kolintana, Kadis Perumahan Pemukiman Manado Ir Roy Mamahit, Kabag Hukum Pemkot Manado Paskah Yanti Putri dan sejumlah Camat di Kota Manado.(hms/jr)