Tinangon: Dukungan Minimal Cabup Minahasa Jalur Perseorangan 23.652 Pemilih

SULUTDAILY|| Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Pleno dalam rangka Penetapan Rekapitulasi DPT sebagai syarat untuk menetapkaj minimum dukungan bakal calon perseorangan, (10/9/2017) di Kantor KPU Minahasa.

Pleno yang dipimpin oleh Meidy Yafeth Tinangon selaku Ketua KPU Minahasa tersebut, akhirnya menetapkan dan memutuskan bahwa angka minimum dukungan untuk calon bupati jalur perseorangan adalah 23.652 pemilih.

Dijelaskan Tinangon, angka tersebut didapatkan dari perhitungan 8,5 persen dari angka DPT terakhir Kabupaten Minahasa pada Pilgub Sulut 2015 yang berjumlah 278.257 pemilih.

Selain itu, Pleno KPU Minahasa juga memutuskan dukungan pasangan calon perseorangan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan.

“Sesuai dengan perhitungan, penyebaran minimal lebih 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Minahasa yang memiliki 25 Kecamatan adalah 14 Kecamatan. 50 persen kecamatan adalah 12,5 yang jika dibulatkan menjadi 13. Ditambah 1 kecamatan untuk memenuhi ketentuan minimal lebih dari 50 persen,” ungkap Tinangon.

Terkait itu, perhitungan jumlah minimal dukungan tersebut berdasarkan UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, dan Peraturan KPU  nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan untuk Pilkada.

“Dukungan tersebut sesuai tahapan harus dimasukkan pada 25-29 November 2017. Pemberi dukungan harus penduduk yang sudah punya hak pilih, kecuali dari TNI, Polri, penyelenggara Pemilu, hukum tua dan ASN,” tegas Tinangon.

Disampaikan pula, untuk calon perseorangan yang hendak mengambil dukungan bisa meminta formulir ke KPU Minahasa, atau via website KPU RI dan KPU Minahasa.

“Sebab itu juga bagian dari persyaratan yang harus dimasukkan ke KPU Minahasa untuk calon perseorangan, baik hard copy maupun soft copy,” jelas Tinangon.

Pleno dihadiri lengkap oleh Ketua dan anggota KPU Minahasa, Dicky Paseki, Wiesje Wilar, Lord Malonda, Kristoforus Ngantung. Turut hadir Ketua Panwaskab Minahasa Donny Rumagit dan anggota Rendy Umboh serta jajaran sekretariat dan insan pers. (davyt)

TAGS
Share This