Sosialisasi Permendagri no. 33 tahun 2017
SULUTDAILY|| Manado- Pemprov Sulut kian mematangkan penyusunan APBD 2018, meskipun baru memasuki triwulan ke 3, namun penyusunan anggaran untuk tahun 2018 sudah mulai disosialisasikan. Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey SE diwakili oleh Sekprov Edwin Silangen SE, MS mengatakan bahwa Persiapan anggaran untuk tahun 2018 harus dilakukan sebaik mungkin, dan tentunya tetap dalam koridor hukum.
Untuk itu, seluruh aparatur harus memahami aturan agar dalam prakteknya nanti aturan ini tidak menjadi alasan, melainkan menjadi panduan bagi setiap SKPD. Hal ini ditekankan Silangen kala membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018, di ruang Mapalus Kantor Gubernur, Senin (09/07/2017).
Aaturan menghendaki pengelolaan keuangan yang terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat. Untuk itu seluruh proses penyusunan menurut Silangen harus dilaksanakan se-paripurna mungkin, agar terpenuhi manfaat dan sasaran kesejahteraan bagi rakyat.
” Saya berharap, soialisasi permendagri ini beserta setiap poin yang ada dalam aturan harus terpenuhi, agar pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan harapan serta jauh dari kesalahan dan kelalaian administratif,”kata Sekprov.(Jr/Hp)