Terkait Kasus E-KTP, KPK Periksa Olly Dondokambey 6,5 Jam Sebagai Saksi

SULUTDAILY|| Manado- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Olly Dondokambey sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanpa Penduduk Elektronik atau E-KTP, Kamis, 26 Januari 2017. Setelah diperiksa penyidik sekitar 6,5 jam sejak pukul 09.30 hingga 16.15, Olly membantah ada bagi-bagi uang di Badang Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.

Olly juga membantah tudingan bekas Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bahwa dia menerima duit US$ 500. “Bohonglah. Kalian lebih tahu. Proyek triliunan itu sepenuhnya usulan pemerintah, banggar membuat undang-undang APBN. Bukan hanya mengesahkan E-KTP,” ujar Olly.

Selain Olly, KPK juga dijadwalkan memeriksa anggota DPR lainnya sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Mereka adalah politikus Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung, politikus Demokrat Mirwan Amir, dan politikus Golkar Melchias Marcus Mekeng. Namun, Tamsil dan Mirwan belum terlihat di markas komisi antikorupsi.

Terkait dengan hal ini,  Pemerintah Provinsi Sulut, telah memediasi dan memfasilitasi untuk mengklarifikasi atas maraknya pemberitaan di media dengan menggelar Pertemuan Tele-Conference, lewat Percakapan Langsung via Telepon kepada Bpk Gubernur Sulut, guna mendapatkan informasi yang valid,berimbang, proporsional dan kontekstual melalui  Jurnalis Independen Provinsi Sulut(JIPS) Organisasi para Insan Pers/Jurnalis peliput Kantor Gubernur Sulut.
Para wartawa  mendengarkan langsung klarifikasi Gubernur Olly Dondokambey, yang difasilitasi serta di mediasi  Karo Umum Setda Prov Sulut Clay  Dondokambey SSTP MAP, Karo Pemerintahan dan Otda, Dr Jemmy Kumendong, Kabag Humas Pemprov Sulut Roy Saroinsong SH, dan Pembina JIPS Victor Rarung.    Kamis sore (26/01/2016) (Pukul: 17.20 Wita)di ruang rapat WOC Kantor Gubernur Sulut Jln 17 Agustus.

Gubernur, secara gamblang dan lugas membeberkan kronologis pemeriksaan yang berlangsung dari Pukul 10.00 -14.00 WIB.  Dalam Kapasitas Beliau sebagai Pimpinan Badan Anggaran DPR-RI kala itu. Sebagai bahan keterangan tambahan guna melengkapi BAP dalam proses penyidikan Kasus dimaksud di atas. “Jadi perlu  ditegaskan bahwa  saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas kasus Proyek E-KTP di Kemendagri, terhadap para Tersangka diantaranya Sdr Imran dan Sugiharto, dan ini telah berlangsung lama, saat saya masih sebagai salah satu Pimpinan Badan Anggaran di DPR -RI kala itu, dan menjawab sekitar 12 pertanyaan secara kooperatif, itu aja” Ujar Gubernur Olly Dondokambey.

“Direncanakan pada Sabtu , oleh Beliau, jika rekan2 Jurnalis di daerah ini masih membutuhkan informasi, akan di konfirmasi langsung. Saat kembalinya Beliau dari Ibukota Jakarta” ujar Kabag Roy Saroinsong di sela konferensi pers.(Jr)

CATEGORIES
TAGS
Share This