Richard Sabastian Berharap Kebenaran dan Keadilan Dari Sengketa No 53 PN Tondano
SULUTDAILY|| Tomohon- F Richard Sabastian mewakili Jhon Ernest Possuma, Wilhelmina (Welly) posumah dan Bastian (Bany) Possuma dalam menuntut kebenaran demi Keadilan lewat perkara perdata, yang ditangani oleh Kantor Pengadilan Negeri Tondano, sesuai dengan putusan No.53/Pdt.G/1990/PN-TDO dan putusan No.53/PDT.G/1991/PN.TDO dalam kapasitasnya mencari legalisir dari putusan tersebut di Kantor Pengadilan Negeri Tondano masih nihil.
Kepada media ini, Jumad (10/4 RED) Richard Sabastian mengatakan, pihaknya telah menyurat ke Pengadilan Tinggi Manado, tertanggal 09 April Tahun 2015 dan telah diterima oleh pihak Pengadilan Tinngi Manado.
Dijelaskannya, sampai sekarang Ia gagal memperoleh legalitas terhadap legalisir putusan No.53/Pdt.G/1991/PN.Tdo milik pemohon melalui kantor Negara pengadilan negeri Tondano.
untuk itu Sabastian bermohon kepada kantor Negara Pengadilan Tinggi Manado, sekiranya pengajuan legalisir dokumen Negara putusan No.53/Pdt.G/1991/PN.Tdo dapat direalisasi pelaksanaannya oleh kantor Negara pengadilan negeri Tondano atas dasar salinan asli dokumen Negara putusan No.53/Pdt.G/1991/PN.Tdo milik Kantor Pengadilan Tinggi Manado.
Sampai saat berita ini dimuat, pihak Kantor Pengadilan Tinggi Manada dan Kantor Pengadilan Negeri Tondano di Tondano dalam tahap konfirmasi
Jim



