Pilkada 2024: Bawaslu Mitra Awasi Rekapitulasi HPPS Tingkat Kabupaten

BAWASLU Minahasa Tenggara mulai dari Ketua Drs Jobby Longkutoy, anggota Dolly Van Gobel dan Mario Lontaan bersama jajaran melaksanakan pengawasan secara melekat tahapan dan proses pemungutan, penghitungan hingga rekapitulasi perolehan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 mulai dari tingkat TPS, tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten.

Pada pelaksanaan rapat pleno rakapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (HPPS) tingkat kabupaten yang berlasung selama dua hari, Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat. “Agar integritas suara rakyat yang telah dicoblos dalam bilik suara itu terkawal dengan baik,” kata Ketua Bawaslu Mitra Drs Jobby Longkutoy, Selasa (3/12/2024).

Sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan terselenggaranya Pilkada 2024 yang jujur, adil, dan transparan, Bawaslu Mitra telah melaksanakan pengawasan ketat terhadap proses pleno rekapitulasi suara diberbagai tingkat, baik pada saat perhitunga suara di TPS, pleno tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Proses rekapitulasi suara merupakan tahapan krusial dalam Pilkada karena menjadi penentu hasil akhir pemilihan. Karena itu, kami telah memastikan bahwa integritas data suara berdasarkan seluruh dokumen C hasil yang telah diawasi secara berjenjang,” tegas Jobby.

Keterbukaan proses pengawasan dilakukan secara langsung seluruh jajaran pengawas, dengan akses penuh bagi saksi pasangan calon, pemantau independen, serta media. Penerapan protokol pengamanan setiap potensi pelanggaran, seperti manipulasi data atau tekanan terhadap petugas, ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Mario Gerson Lontaan, S.Pd menambahkan, tindak lanjut selama proses pengawasan pleno rekapitulasi pihaknya mencatat beberapa insiden teknis seperti kesalahan input data dan keberatan dari saksi pasangan calon, yang telah diselesaikan melalui mekanisme koreksi.

Lontaan menyebutkan, tidak ditemukan pelanggaran berat yang mempengaruhi hasil Pilkada di tingkat kabupaten. Adapun permasalahan-permasalahan dalam pleno rekapitulasi kata Lontaan telah dicatatat pada D kejadian kusus yang terdiri dari:

  1. Saksi Paslon nomor urut 2 bupati dan wakil bupati meminta PPK Touluaan untuk memberikan bukti 1 orang DPTB di Desa Lobu Dua
  2. Bawaslu meminta PPK untuk lebih memperjelaskan pemilih KTP luar yang dijadikan pemilih DPTB agar jelas dalam pleno tingakat provinsi.
  3. Bawaslu meminta PPK agar lebih memperinci data kejadian khusus Kecamatan Ratatotok dengan ditambahkan ketarangan desa dan TPS.

Lontaan pun menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memantau jalannya rekapitulasi suara, sembari mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta melaporkan jika ada dugaan pelanggaran kepada BawasluMitra.

“Kami, Bawaslu Mitra berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh proses Pilkada hingga selesai, memastikan bahwa hasil yang diumumkan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Kami juga akan menyampaikan laporan akhir hasil pengawasan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas,” ujar Lontaan.

CATATAN HASIL PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN SERTA PENGHITUNGAN SUARA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara beserta jajaran pengawas baik kabupaten/kota hingga pengawas Ad-Hoc telah melakukan pengawasan terhadap proses Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 27 November 2024.

Dalam kerja-kerja pengawasan, Bawaslu menemukan sebanyak 4 (empat) permasalahan pada saat pemungutan suara. Data tersebut merupakan hasil analisis terhadap laporan jajaran pengawas pemilihan pada aplikasi Sistem Informasi Pengawas Pemilihan (Siwaslih), dengan uraian sebagai berikut :

13 MASALAH SAAT PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA:

  1. Sebanyak 2 (Dua) TPS terdapat Logisitik yang tidak tepat jumlahnya;
  2. Terdapat 1 surat suara yang kosong/tidak ada gambar pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur;
  3. Sebanyak 15 (Lima Belas) TPS terdapat surat suara tertukar;
  4. Ditemukan sebanyak 30 (Tiga Puluh) TPS yang dibuka melewati Pukul 07.00 waktu setempat;

TINDAK LANJUT SERTA SARAN PERBAIKAN TERHADAP HASIL PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

  1. Meminta anggota KPPS untuk menghitung kembali terkait logistik yang tidak tepat jumlah, berkoordinasi dengan PPS serta melengkapi logistik yang kurang dengan menuangkan hal tersebut kedalam formulir kejadian khusus;
  2. Meminta anggota KPPS mengembalikan surat suara dan ditukar.
  3. Menyampaikan kepada KPPS untuk mengembalikan surat suara yang tertukar akibat pemilih yang salah memasukan surat suara ke dalam kotak yang seharusnya;
  4. Memberikan saran kepada KPPS agar mengikuti waktu yang ditentukan.

(Advetorial/***)

CATEGORIES
Share This