Ketua GMBI Sulut: Mantan Ketua DPRD Minut Diduga Terlibat Kasus Korupsi Lahan Parkir RSUD Maria Walanda Maramis
Foto-Ketus GMBI Sulut Howard Hendriek Marius
SULUTDAILY||Minut-Oknum anggota DPRD Minahasa Utara (Minut) diduga merupakan tokoh kunci dalam kasus korupsi pengadaan lahan parkir RSUD. Maria Walanda Maramis, yang menelan kerugian kurang lebih 20 Miliar rupiah.
Dalam hal ini, masyarakat masih terus mempertanyakan, dan meminta terduga tokoh kunci dalam kasus tersebut harus segera diproses secara hukum.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Sulut, Howard Hendriek Marius, dalam kesempatan tersebut angkat bicara. Dirinya dengan tegas mengatakan bahwa, pihaknya akan membawa keterlibatan oknum DL yang diduga sebagai tokoh utama kasus ini ke Polda Sulawesi Utara.
Apalagi saat ini, program utama dari pemerintahan Prabowo – Gibran adalah Pemberantasan Korupsi. Nah mengutip kata Presiden Prabowo Subianto saat memberikan peringatan bahwa, tindakan korupsi tak boleh terjadi di Indonesia, khususnya di pemerintah. Prabowo menginginkan pemerintahan yang bersih agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya mengklaim dengan tegas tindak korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut, karena merugikan masyarakat Minahasa Utara. Kasus ini akan dibawa ke Polda Sulut,” tegas Howard yang juga adalah Sekjen Gabungan LSM Ormas adat Pa’esaan.
Diketahui, sebelumnya, sudah lima orang yaitu JK, YM, S, VL, dan ML, telah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa yang dieksekusi hanyalah oknum-oknum di eksekutif, sementara pihak DPRD tidak tersentuh meskipun terlibat dalam proses penganggaran.
Oleh karena itu, Howard mempertanyakan status hukum mantan Ketua DPRD Minahasa Utara (Minut) Periode 2019-2024, berinisial DL, yang sebelumnya sempat diperiksa oleh Kejati Sulut terkait kasus tersebut.
“DL pada waktu itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Minut, tidak mungkin dirinya tidak mengetahui dan hanya langsung menyetujui apa yang disodorkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, yaitu anggaran dengan jumlah 20 miliar rupiah untuk pembayaran lahan RSUD. Maria Walanda Maramis,” ujarnya.
Sementara dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui BERSAMA rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Dugaan keterlibatan Oknum mantan Ketua Dewan Minut itupun diperkuat oleh pernyataan Novi Paulus. Menurut Novi Paulus yang adalah anggota Banggar DPRD Minut, menyebut adanya kejanggalan dalam pembayaran lahan parkir tersebut. Novi Paulus mengungkapkan bahwa sebagai anggota Banggar, dia menolak pembelian lahan tersebut, karena masuk di detik-detik terakhir, apalagi lahan yang akan dijadikan tempat parkir rumah sakit itu, lokasinya berjauhan dengan RSUD Maria Walanda Maramis, dan jika ada pembayaran maka itu hanya diketahui oleh pimpinan dewan.
“Kerugian Negara dalam kasus ini sangat jelas. Luar biasa fantastis untuk Kabupaten Minahasa Utara. Dan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia,” tutup Howard.
(RoMo)