Ketua Bawaslu Minut Hadiri Rapat Kerja Teknis Penanganan Informasi Publik Pilkada 2024
Jakarta||SULUTDAILY – Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Rocky M Ambar, SH, LLM, M.Kn. mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Permohonan Informasi Publik Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu Republik Indonesia di Grand Mercure Hotel, Jakarta Utara, (11-13/07/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, S.Pd, MM. ‘’ Beliau berpesan tentang pentingnya penguatan informasi publik di Bawaslu dengan menerapkan permohonan informasi publik. Menjelaskan melalui permohonan, masyarakat dapat mengetahui alur dan proses dalam memperoleh informasi yang diperlukan,’’ kata Rocky.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi Informasi Publik RI Rospita Vici Paulyn menngungkapkan bahwa hanya 15% informasi di badan publik yang tertutup. Selain itu, Komisi Informasi (KI) memiliki kewenangan untuk mengecek lokasi dokumen negara, dan respon permintaan informasi terkait Pilkada harus diberikan maksimal dalam 3 hari.
“Mendapatkan informasi adalah hak dasar setiap orang yang harus dihormati. Badan Publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,” jelas Rospita.
Rospita juga menekankan pentingnya keterbukaan di Bawaslu. ‘’ Sebagai badan publik penerima APBN/ APBD, Bawaslu harus menghindari pelaporan ke Komisi Informasi dan membangun kepercayaan publik melalui transparansi dan integritas.” ujarnya.(Humas Bawaslu Minut/Jr)