Lampaui Target, Tahun 2023 Satres Narkoba Polres Mitra Berhasil Ungkap 9 Kasus
SULUTDAILY||Ratahan – Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra) dibawah nahkoda Kapolres AKBP Eko Sisbiantori SIK, terus membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat terlarang di daerah tersebut.
Melalui kegiatan konferensi pers akhir tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Mampolres Jumat (29/12/2023), Polres Mitra merilis sejumlah kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Iptu Derly Lumatauw.
“Untuk Satres Narkoba melampaui target. Sesuai Dipa 8 kasus namun Satres Narkoba terhitung sejak Januari hingga Desember 2023 telah berhasil mengungkap 9 kasus nakorba,” ungkap Wakapolres Kompol Franky Ruru saat konferensi pers.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mitra Iptu Derly Lumatauw saat diwawancarai SulutDaily.com mengatakan, 9 kasus yang berhasil diungkap dan telah dilakukan proses hukum diantaranya, penangkapan A alias Pinhan (28) dan YHC alias Riko (37), oknum karyawan perusahaan tambang Sumber Energi Jaya (SEJ) di mess karyawan yang berlokasi di Desa Ratatotok dalam kasus shabu-shabu sebarat 0,44 gram.
Kasus berikutnya lanjut Lumatauw, yaitu pengungkapan penjualan dan pengedaran obat keras jenis trihexypenidil dibeberapa wilayah baik di Kecamatan Ratatotok, Belang dan Tombatu Utara. Dalam kasus ini sejumlah pelaku diamankan dengan barang bukti ribuan butir obat keras trihexypenidil.
“Polres Mitra khususnya Satres Nakorba akan terus memaksimalkan kerja-kerja yang profesional dalam memberangus segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mitra,” tukas Lumatau sembari mengajak masyarakat untuk melaporkan atau menginformasi kepada Polres Mitra atau kepolisian terdekat jika mengetahui adanya peredaran barang terlarang ini di wilayah masing-masing. (***)