
19 Lembaga Peduli Perempuan Sulut Minta Bawaslu RI Batalkan Keputusan Timsel
SULUTDAILYII Manado- Sejumlah 19 Lembaga peduli perempuan di Sulawesi Utara yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Sulut (GPS) Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak meminta kepada Bawaslu RI untuk segera membatalkan hasil keputusan Tim Seleksi Bawaslu Sulawesi Utara dan menunda penetapan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utarasampai terpenuhinya keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Koordinator GPS Sulut, Ruth Ketsia Wangkai, M.Th kepada media ini menegaskan bahwa GPS telah menyurat kepada Bawaslu RI untuk segera menginstruksikan kepada tim seleksi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan seleksi ulang terhadap calon anggota Bawaslu Sulut hingga ada keterwakilan perempuan. ‘’ Segera batalkan keputusan Tim Seleksi Penerimaan Calon Anggota Bawaslu Sulut untuk 6 calon yang semuanya tersebut,’’kata Pdt Ruth Selasa (09/08/2022).
GPS juga mengingatkan Bawaslu RI untuk konsisten mencantumkan secara eksplisit ketentuan 30% keterwakilan perempuan ke dalam mekanisme perekrutan anggota Bawaslu baik ditingkat Nasional,Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang. ‘’ Gerakan ini akan mengawal sampai ada keterwakilan perempuan di Bawaslu Sulut,’’ ujar Pdt Ruth.
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara calon anggota Bawaslu Provinsi Sulut yang dikeluarkan oleh tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulut No: 031/PGMN-TIMSEL/VIII/2022, tertanggal 2 Agustus 2022 sangat disayangkan (GPS) karena sama sekali tidak mempertimbangkan keterwakilanperempuan. Enam orang calon yang lolos semuanya laki-laki. Jika dilihat rekam jejak para peserta perempuan calon anggota Bawaslu Provinsi bahkan banyak yang berpotensi .
Keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu sudah jelas diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11). Ketentuan itu seharusnya menjadi dasar pertimbangan bagi penguatan demokrasi yang berperspektif gender. Tidak adanya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara jelas merupakan sebuah kemunduran. Bagaimana mungkin Bawaslu sebagai lembaga pengawas proses pemilu akan mewajibkan partai-partai politik melaksanakan afirmasi keterwakilan perempuan 30%, sementara Bawaslu sendiri tidak memiliki keterwakilan perempuan.
Berikut Lembaga yang tergabung dalam GPS:
1. Asosiasi Pastoral Indonesia (API) Wilayah XI
2. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulut
3. Bacarita Karema. Rumah Studi Budaya dan Teologi
4. Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) Sulut
5. Gerakan Cinta Damai Sulut (GCDS)
6. Koalisi Perempuan Indonesia cab. Manado
7. Koalisi Perempuan Indonesia cab. Tomohon
8. Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Metro
9. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado
10. Lembaga Perlindungan Anak Sulut
11. Lembaga Perlindungan Anak Tomohon
12. Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak “Terung Ne
Lumimuut” Sulut
13. Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN Wilayah Sulut
14. Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi Di Indonesia
(PERUATI) Region Sulawesi Utara-Tengah-Gorontalo
(SULUTTENGGO)
15. Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT)
16. Yayasan Pelita Kasih Abadi (YPEKA) Sulut
17. Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (YAPPA) Sulut
18. Yayasan Suara Nurani Minaesa (YSNM) Sulut
19. Yayasan Swara Parangpuan (Swapar) Sulut. (Jr)