Bawaslu Ingatkan KPU Soal Tujuan Debat Publik antar Pasangan Calon
SULUTDAILY|| Manado- Ketua Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Herwyn J. H. Malonda mengatakan KPU Provinsi sebagai penyelenggara dari Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon harus memastikan tercapainya tujuan dari pelaksanaan salah satu rangkaian dari Kampanye tersebut.
“Tujuannya yaitu pertama, Menyebarluaskan profil, visi, dan misi, serta program kerja para Pasangan Calon kepada Pemilih dan masyarakat. Kedua, memberikan informasi secara menyeluruh kepada Pemilih sebagai salah satu pertimbangan Pemilih dalam menentukan pilihannya. Ketiga, menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat publik atau debat terbuka tersebut,” kata Malonda di acara Rapat Koordinasi Penentuan Mekanisme Penyelenggaraan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Pemilihan Tahun 2020 Sesi I di Grand Kawanua Convention Center Manado.
Selain itu, Malonda juga mengingatkan agar memperhatikan dan melaksanaan seluruh protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama pelaksanaan kegiatan.
Potensi kerawanan dalam pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka adalah Jadwal dan lokasi yang berbeda dengan yang telah ditentukan, materi debat bukan dari visi dan misi Pasangan Calon, Moderator dan/atau KPU tidak netral, Pasangan Calon dan Tim Kampanye melakukan tindakan yang dilarang, tidak terdapat dokumen surat izin dari Pasangan Calon yang berhalangan hadir.
“Potensi kerawanan yang paling tinggi adalah materi debat yang bersifat rahasia tersebut terbuka/bocor sebelum Debat Publik atau Debat Terbuka tersebut dilaksanakan.” jelasnya.
Terakhir, Herwyn Malonda juga mengingatkan bahwa Pasangan Calon dilarang untuk menolak mengikuti Debat Publik atau Debat Terbuka.
“Sebagaimana tertulis dalam pasal 22 ayat (1) PKPU 11 Tahun 2020, Pasangan Calon dikenai sanksi yaitu diumumkan oleh KPU bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan menolak mengikuti Debat Publik atau Debat Terbuka, dan sisa iklan kampanye Pasangan Calon bersangkutan yang difasilitasi oleh KPU tidak lagi ditayangkan sejak Pasangan Calon tersebut tidak mengikuti Debat Publik atau Debat Terbuka,” tutupnya.(***)