
183.551 Wajib Pajak di Sulut Belum Lapor SPT Tahunan
SULUTDAILY|| Manado – Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra mengungkapkan masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan.
” Untuk wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut terdapat 448.857 wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan 2021 dan untuk wilayah Sulawesi Utara sebanyak 183.551 wajib pajak,” kata Arridel di acara media gathering se-Sulawesi Utara sekaligus sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Hotel Mercure Manado Tateli, kabupaten Minahasa, Rabu (25/05/2022).
Menurutnya, sampai tanggal 24 Mei 2022, jumlah wajib pajak yang telah melapor adalah sebanyak 154.096 atau sebesar 83,95% dari total target untuk wilayah Sulawesi Utara, sedangkan untuk Kanwil DJP Suluttenggomalut sebanyak 424.471 atau sebesar 94,57%.
Terkait PPS, sampai dengan 24 Mei 2022 sebanyak 836 wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut yang mengikuti PPS.
” Rincian sebanyak 210 wajib pajak yang mengikuti kebijakan I dan 750 wajib pajak yang mengikuti kebijakan II dengan total nilai PPh sebesar Rp80,61 miliar dan total nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp808,52 miliar,” jelas Arridel.
Kanwil DJP Suluttenggomalut bersama seluruh unit vertikal akan terus memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak. Terkait pelayanan PPS, Kanwil DJP
Suluttenggomalut dan seluruh unit vertikal membuka layanan konsultasi dengan jadwal SeninJumat pukul 08.00–16.00 waktu setempat. (Jr)