Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nation) telah mengesahkan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) pada tahun 2008. Indonesia merativikasi konvensi tersebut pada tahun 2011 melalui UU. No. 19 2011 lalu lahirlah UU. No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dari situ mulai lahir produk-produk hukum mengenai pelindungan dan pemberdayaan Penyandang Disabilitas, termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.

Namun meski telah lahir produk hukum di tingkat nasional dan daerah tapi masih saja terdapat pelebelan negatif juga dikriminasi yang dialami oleh Penyandang Disabilitas. Tidak hanya itu, pengaturan teknis mengenai penjabaran Undang-Undang Penyandang Disabilitas tidak menemui kejelasan. Kepastian hukum ini yang sangat sering membuat Undang-Undang tidak berjalan secara maksimal atau mengalami kendala.

Untuk itu, dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional (Internasional Day of Persons with Disabilities) 3 Desember 2023, dengan tema: Bersatu dalam Aksi untuk Menyelamatkan dan Mencapai SDGs dengan, oleh dan untuk Penyandang Disabilitas, Jaringan Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas melalakukan Refleksi berupa Aksi Damai yang diadakan pada tangggal 4 Desember 2023.

Aksi damai kali ini bermaksud untuk terus mendorong dan mengembangkan wawasan masyarakat tentang kehidupan Penyandang Disabilitas. Diskriminasi yang dialami oleh Penyandang Disabilitas dikarenakan stigma masyarakat yang masih bermasalah mengenai Penyandang Disabilitas. tutur Yessy Talibo Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas. Aksi damai kali ini akan menyoroti beberapa poin, di antaranya:

  1. Penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Provnsi Sulawesi Utara No. 8 tahun 2021 mengenai Pelindungan dan Pemberdayaaan Penyandang Disabilitas. Kami menilai, partisipasi dalam Perda tersebut masih sangat minim sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak memuat seluruh kebutuhan Penyandang Disabilitas, khususnya di Provinsi Sulawesi Utara. Untuk itu perlunya dorongan untuk Pembuatan Pergub agar menemui kepastian hukum.
  2. Dorongan untuk pembuatan Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan Perda Disabilitas, khususnya bebertapa poin yang kami anggap menjadi urgensi dalam kehidupan Penyandang Disabilitas.
  3. Menghapus pelebelan negatif dan diskriminasi pada Penyandang Disabilitas, khsususnya Penyandang Disabilitas dalam dunia kerja, misalnya pekerja pijat juga pedagang di Pasar 45 dan sekitarnya, dan lain-lain.(*?stb)

CATEGORIES
Share This