Pelaku Penjual Gas 3kg di Ringkus Tim UKL Polres Minahasa

Sulutdaily.com,- Minahasa – Unit Kecil Lengkap (UKL) B Polres Minahasa, menangkap dua orang lelaki RK (54) dan JR (18) yang diduga telah melakukan penyalagunaan penjualan gas elpiji ukuran 3 Kilogram (Kg) di Kampung Jawa, Kecamatan Tondano Utara, Jumat (26-08-2022).

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Kepala Seksi Humas IPTU Johan. A. Rantung menjelaskan, pada saat Tim UKL memeriksa dan menangkap RK dan JR, mereka kedapatan membawa gas elpiji 3 Kg sebanyak 100 tabung di antaranya 50 tabung kosong dan 50 tabung berisi.

Lanjut Rantung, tabung gas yang berisi berjumlah 41, yang sudah laku terjual. Dan sisanya tinggal 9 tabung.Ditahui bahwa tabung-tabung tersebut dibeli RK dari pangkalan-pangkalan di Bitung dan dijual kepada warga termasuk warung-warung di Kelurahan Kampung Jawa.

Dari penjelasan RK, gas elpiji 3 Kg dibeli Rp 18.000 hingga Rp 19.000 dan dijual kembali dengan harga Rp 20.000 sampai Rp 22.000.

Dari penjelasan RK, ia menjual gas elpiji tersebut sudah sekitar satu tahun lamanya dan mengakui saat dia menjalankan usaha tidak dilengkapi atau tidak memiliki izin uhasa penjualan gas elpiji.

Sedangkan, JR adalah kernek yang diketahui membantu RK untuk menjual gas elpiji di Bitung dan wilayah Kampung Jawa.

Kepala Seksi Humas menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 2 Miliar,” tambahnya.

(V-chent)

CATEGORIES
Share This