1.047 WNI Dideportasi dari Arab Saudi

 SULUT DAILY|| Semarang – Warga negara Indonesia pelanggar izin tinggal (overstayers) yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi sejak Jumat (8/11/2013) hingga Sabtu mencapai 1.047 orang, termasuk anak usia di bawah lima tahun (balita).

Kendati demikian, jumlah WNI “overstayers” di Jawazat Tarhil (Karantina Imigrasi, red.) Shumaysi tidak berkurang, malah bertambah menjadi 8.048 orang, kata Ketua PDI Perjuangan Korwil Arab Saudi Sharief Rachmat dari Jeddah kepada Antara di Semarang, Sabtu pagi.

Sebelum pemerintah Arab Saudi pada hari Jumat (15/11/2013) pukul 23.30 WIB mendeportasi 475 WNI “overstayers” melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, kata Sharief, sekitar 500 WNI masuk ke Jawazat Tarhil Shumaysi.

Sehari sebelumnya, Kamis (14/11/2013) waktu setempat, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyiapkan 20 bus untuk mengangkut WNI “overstayers” yang berada di Lapangan Matar Gadim.

Sharief menyebutkan, dari jumlah bus yang disediakan, hanya terpakai sembilan bus yang mengangkut ratusan WNI, bahkan selebihnya untuk membawa warga negara lain ke Jawazat Tarhil Shumaysi. “Saat ini Lapangan Matar Gadim steril dari `overstayer` karena kemarin (14/11) warga negara asing di sana diangkut semua, termasuk ratusan TKI `overstayers`,” kata Sharief.

Sebelumnya, jumlah WNI di Jawazat Tarhil Shumaysi pada hari Kamis (14/11) atau sebelum 500 orang itu masuk karantina imigrasi setempat sebanyak 8.023 orang. Jumlah WNI itu bertambah setelah otoritas Arab Saudi memindahkan 710 WNI “overstayers” dari Lapangan Matar Gadim ke Jamazat Tarhil Shumaysi, kata Sharief Rachmat yang juga Wakil Ketua Tim Kesatuan Sukarelawan TKI Overstayer Bersama Mengangkat Martabat Bangsa (BMMB).

Semula, penghuni karantina tersebut, khususnya WNI, sebanyak 7.885 orang. Dari jumlah tersebut, sebagaimana informasi Perwakilan Pemerintah RI, sebanyak 484 TKI “overtayers” telah pulang ke Tanah Air atas fasilitas pemerintah RI (10/11) dan sebanyak 88 TKI “overstayers” atas fasilitas pemerintah Arab Saudi (8/11).

Berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tercatat 101.067 WNI/TKI telah mengikuti pelayanan pendaftaran surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sejak Kerajaan Arab Saudi memberi amnesti kepada pelanggar izin tinggal, 11 Mei–3 November 2013.

Dari jumlah itu, TKI yang telah mendapatkan legalisasi perjanjian kerja sebanyak 18.140 orang, sedangkan WNI/TKI yang berada di Jawazat Tarhil (Karantina Imigrasi, red.) Arab Saudi sebanyak 8.400 orang. Sebanyak 7.683 WNI/TKI telah pulang ke Tanah Air dengan 6.968 orang pulang secara mandiri dan 715 orang dipulangkan oleh pemerintah Indonesia melalui fasilitas “empty flight”.(antara/JbR)

TAGS
Share This