SULUTDAILY|| Tomohon – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP menjadi pembicara pada Diskusi Publik LPA bersama DPRD Kota Tomohon dalam mewujudkan upaya perlindungan terhadap anak, (30/8/2019) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Wenur mengatakan perlindungan anak dari tindakan kekerasan dan profesionalisme penanganan perlu menjadi perhatian serius mengingat Tomohon adalah kota pendidikan dan religius, yang telah mendapatkan penghargaan sebagai Kota Layak Anak.
“Keberadaan kita pendidikan dan religius mamastikan keterlibatan anak yang mengkuti pendidikan,sehingga perlindungan bagi mereka sangat penting. Untuk itu perlu diminimalisir kekerasan terhadap anak, walaupun masih sering terjadi dan agak memprihatinkan. Perlu dilakukan langkah positif yang tepat dengan perhatian khusus semua komponen, termasuk juga tokoh agama dan masyarakat,” ujar Wenur.
Selanjutnya, Wenur mengatakan wakil rakyat telah memiliki keberpihakan secara prioritas terhadap perlindungan anak. Kelembagaan DPRD Kota Tomohon sudah berhasil merumuskan Perda Perlindungan Anak yang saat ini telah dikonsultasikan ke pemerintah provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat.
“Namun disayangkan pada bulan Juli 2019 pemerintah provinsi merubah judul perda, sehingga DPRD Tomohon perlu mendapatkan penjelasan akademis terkait perubahan judul dari perlindungan anak menjadi layak anak. Yang pasti DPRD Tomohon tidak setuju dan belum mendapatkan jawaban dari Pemprov Sulut,” jelas Wenur.
Hadir sebagai pembicara lainnya, Akedemisi Pemerhati Anak Prof.l Mezak Ratag, Ketua LPA Tomohon Joice Worotikan, Kanit PPA Polres Tomohon F Mandey, Kepala Dinas PPPA Tomohon Dr Olga Karinda MKes, Ketua LPA Sulut Jull Takaliuang. (davyt)






