Wawali Tomohon Sompotan Pembina Apel Hari OTDA

SULUTDAILY|| Tomohon –  Pelaksanaan peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XX yang diperingati secara bersamaan dengan Hari Kartini.

Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan selaku Pembina Apel yang merupakan perdana sebagai Pembina Apel, membacakan sambutan Medagri Tjahyo Kumolo yakni Penetapan peringatan hari Otonomi Daerah secara nasional setiap tanggal ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah.

Tujuannya adalah untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah di setiap tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat sampai dengan daerah, yang tahun ini mengambil tema “Memantapkan Otonomi Daerah Menghadapi tantangan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)”. Makna dari tema OTDA tersebut adalah : otonomi daerah yang telah menjadi komitmen dan konsensus para pendiri bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar 1945, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah, dan pengembangan demokrasi lokal. Sompotan melanjutkan bahwa seiring dengan telah diberlakukan kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2016 ini, seluruh pemerintah daerah harus menata seluruh elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut.

Dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN diberlakukan 5 arus bebas dalam aktivitas ekonomi antar-negara asean, yaitu: (1) arus bebas barang, (2) arus bebas jasa, (3) arus bebas tenaga kerja terampil, (4) arus bebas modal, dan (5) arus bebas investasi, dan melalui pemantapan otonomi daerah, kita tidak akan kalah bersaing dengan negara-negara yang berada di lingkungan ASEAN.

Berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF = forum ekonomi dunia) dalam global competitiveness (=kompetisi global) tahun 2015-2016, dari hasil survey peringkat daya saing 144 negara, daya saing indonesia berada pada peringkat ke-37, masih berada di bawah negara ASEAN lainnya, seperti Singapura ke-2, Malaysia ke-18, dan Thailand ke-31. Selanjutnya, hasil survey doing business (=Pelaku Usaha) oleh international finance corporation-world bank (ifc) (=lembaga keuangan internasional Bank Dunia) tahun 2015, menyatakan bahwa untuk penyelesaian perizinan memulai usaha di Indonesia masih membutuhkan waktu rata-rata 52,5 hari, sedangkan Vietnam 34 hari, Thailand 27,5 hari, Timor Leste 10 hari, Malaysia 5,5 hari, dan sSingapura 2,5 hari.

Informasi tersebut memberi gambaran bahwa dalam penyelesaian ijin memulai usaha, Indonesia masih jauh berada dibawah negara lainnya di kawasan ASEAN. Oleh karena itu Mendagri menegaskan dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan nawa cita , mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi, dan mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia, Presiden RI telah memberikan arahan kepada seluruh menteri, kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), gubernur, dan bupati/ walikota untuk segera melaksanakan simplifikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006-2015.

Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden dalam acara pembukaan konferensi nasional forum rektor Indonesia 2016 di Universitas Negeri Yogyakarta juga telah menyatakan bahwa terdapat 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan 3.000 peraturan daerah yang harus dibatalkan tahun 2016. Oleh karena itu, saya minta kepada para gubernur, bupati dan walikota bersama dengan DPRD untuk segera menindaklanjuti pembatalan peraturan daerah di daerah masing-masing, khususnya peraturan daerah yang menghambat investasi dan perizinan, serta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pemerintah pusat akan mengumumkan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/ kota. Pemerintah Pusat berharap, hasil evaluasi tersebut menjadi pendorong bagi setiap pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam rangka memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, harus terwujud sinergi penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. dalam hal ini, setiap kebijakan nasional harus ditindaklanjuti menjadi kebijakan daerah yang disesuaikan dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masing-masing daerah. oleh karena itu, kebijakan “nawacita atau 9 (sembilan) agenda prioritas pemerintah kabinet kerja” harus menjadi rujukan dalam menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta harus mampu dilaksanakan secara efektif. Menindaklanjuti undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pada saat ini sedang menyelesaikan penyusunan peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut yang memiliki 28 Peraturan Pemerintah, 2 Peraturan Presiden, dan 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri yang merupakan peraturan pelaksanaannya.

Hingga saat ini, telah ditetapkan 1 Peraturan Presiden, dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri. Penyelesaian peraturan pelaksanaan undang-undang ini penting dalam rangka pencapaian tujuan otonomi daerah untuk mewujudkan indonesia yang mandiri, maju, dan sejahtera dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia. kepada seluruh pemerintah daerah diminta supaya dapat mempedomani dan menyesuaikan seluruh peraturan daerah dan/ atau peraturan kepala daerah yang ada dengan peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Pemrintah Kota Tomohon.(Tim Humas)

TAGS
Share This