Wawali Sendy Tutup Monev Perda Kawasan Tanpa Rokok

Wawali Sendy Tutup Monev Perda Kawasan Tanpa Rokok

SULUTDAILY|| Tomohon – Wakil Walikota Tomohon Sendy GA Rumajar SE MIKom menutup kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengawasan dan Penegakkan Kebijakan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Pengendalian Tembakau di Kota Tomohon, (14/11/2025) di Grand Master Resort Tomohon.

Wawali Sendy menyampaikan bahwa menikmati udara bersih dan sehat merupakan hak asasi setiap manusia, hingga Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah wujud komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk memberikan perlindungan efektif bagi masyarakat dari paparan asap rokok, serta dampak negatif konsumsi tembakau.

“Perda KTR bukan sekadar aturan tertulis, tetapi upaya nyata untuk mewujudkan ruang dan lingkungan yang sehat, bersih, aman, nyaman, sekaligus untuk mencegah munculnya perokok pemula di Kota Tomohon. Pemerintah menyadari bahwa tantangan dalam pelaksanaannya besar, sebab masih ditemukan berbagai pelanggaran di area KTR, seperti di tempat kerja, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, dan lembaga pendidikan,” ungkap Sendy.

Dikatakan pula, Pemerintah Kota Tomohon menginginkan terciptanya kota yang sehat, beretika, dan berbudaya disiplin dengan masyarakat yang sadar akan pentingnya menjaga kesehatan bersama.

Hadir, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon dr John Lumopa MKes, Narasumber Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon Rulli Tumanduk SKM MKes, serta peserta. (davyt)

CATEGORIES
Share This