Walikota Tomohon Terbitkan Edaran 61/2020 Terkait Penyelenggaraan Pendidikan

Walikota Tomohon Terbitkan Edaran 61/2020 Terkait Penyelenggaraan Pendidikan

SULUTDAILY|| Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon kembali memperpanjang masa Belajar Mandiri di Rumah bagi siswa di Kota Tomohon dalam semua tingkatan sekolah. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Tomohon Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Dalam edaran tersebut, dijelaskan masa pembelajaran mandiri siswa berlaku dari tanggal 31 Maret – 21 April 2020. Pembelajaran mandiri wajib dalam pengawasan orang tua, menggunakan media daring, termasuk juga dilakukan pembelajaran kecakapan melawan Covid-19.

Sementara, dimasa pembelajaran mandiri siswa di rumah, sekolah wajib melakukan penyemprotan disinfektan sesuai kebutuhan dan menjadi tanggung jawab setiap kepala sekolah.

Dijelaskan pula, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dibatalkan sesuai keputusan pemerintah pusat, sedangkan Ujian Kesetaraan Paket A, B, dan C akan ditentukan kemudian sesuai perkembangan. (davyt)

CATEGORIES
Share This