Walikota Tomohon Jelaskan Ranperda Penyertaan Modal PD Pasar
SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka memberikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Tomohon, (30/4/2019) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon.
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP didampingi Wakil Ketua Caroll JA Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP, serta dihadiri jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon maupun Pejabat Pemerintah Kota Tomohon.
Walikota menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 78, pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN.
“Selanjutnya, diatur bahwa jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan harus telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal pada pasal selanjutnya, diatur dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan perda mengenai penyertaan modal pemerintah daerah melakukan perubahan perda mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesua dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait hal di atas kami mengajukan rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah pasar Kota Tomohon,” jelas Eman. (davyt)