
Walikota JFE Sampaikan Pendapat Akhir Terkait Ranperda Penataan Permukiman
SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak melalui rapat paripurna DPRD Kota Tomohon menyampaikan Pendapat akhir Walikota terhadap Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan perumahan kumuh, (22/6/2018) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur didampingi Wakil Ketua Youddy YY Moningka SIP, Walikota Tomohon dalam sambutannya menjelasakan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kota Tomohon dalam rangka menindaklanjuti amanat dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.
“Adanya bentuk inisiatif dari DPRD, mencerminkan keseimbangan peran antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintah. Sebagai pemerintah daerah saya memberi apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon, dimana telah melihat betapa urgensi dan strategisnya Ranperda ini sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan pembangunan di Kota Tomohon,” ujar JFE.
Dirinya yakin proses pembahasan ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kota Tomohon.
Disela rapat dilakukan penandatanganan dan penyerahan naskah keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama tentang Ranperda tersebut dari pihak DPRD kepada Walikota Tomohon.
Tampak hadir para anggota DPRD, Wakapolres Tomohon Kompol Joice Wowor, Perwira Penghubung Kota Tomohon Mayor Inf Feky Welang, Sekot Tomohon Ir Harold Lolowang MSc, para Asisten Setda bersama para pejabat jajaran Pemkot Tomohon serta para Camat dan Lurah se Kota Tomohon. (davyt)


