Walikota Jelaskan Pengajuan KUPA PPAS Perubahan APBD 2019

Walikota Jelaskan Pengajuan KUPA PPAS Perubahan APBD 2019

SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA memberikan penjelasan pada Rapat Paripurna DPRD Tomohon terkait Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2019, (3/8/2019) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.

Dalam penjelasannya, Walikota menyatakan pada sisi pendapatan mengalami penyesuaian dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp. 679.103.410.414,- dan setelah perubahan diproyeksikan terjadi penurunan sebesar Rp. 5.501.970.652,- sehingga proyeksi pendapatan menjadi Rp. 673.601.439.762,-.

“Sementara itu dari sisi belanja perubahan kebijakan untuk belanja daerah T.A 2019 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp. 441.269.310,- dari anggaran semula sebesar Rp. 701.103.410.414,- pada APBD induk 2019 menjadi Rp. 701.544.679.724,- pada APBD Perubahan 2019,” kata Eman.

Selanjutnya perubahan kebijakan pembiayaan daerah yaitu sebelumnya pembiayaan netto pada APBD induk 2019 yang ditetapkan sebesar Rp. 22.000.000.000,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 5.943.239.962,- sehingga pembiayaan netto pada APBD perubahan 2019 menjadi Rp. 27.943.239.3962,-. Adapun jumlah tersebut dialokasikan untuk menutupi deficit antara pendapatan dan belanja daerah.

Walikota berharap, DPRD Kota Tomohon dapat melakukan pembahasan terhadap rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD T.A 2019 ini sesuai dengan tahapan dan jadwal, serta berpedoman pada perundangan undangan yang berlaku.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP, didampingi Wakil Ketua Caroll JA Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP bersama jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon, dihadiri seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (davyt)

CATEGORIES
Share This