Walikota Eman Jawab Fraksi – Fraksi DPRD Terkait Ranperda Penambahan Penyertaan Modal PD Pasar
SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi DPRD Kota Tomohon terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Tomohon di Paripurna DPRD Kota Tomohon, (13/5/2019) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Caroll JA Senduk SH bersama jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon, Walikota Tomohon ikut didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc serta seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Disampaikan Walikota Eman, bahwa penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar berupa bangunan yang dinilai dengan uang senilai Rp.14.740.546.000,- . “Jumlah tersebut menambah dari nilai penyertaan modal yang tercatat pada neraca Pemerintah Daerah Kota Tomohon sampai pada 31 Desember 2017 yakni sebesar Rp.10.518.418.797,- ,” kata Eman.
Dijelaskannya,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, menjadi acuan dasar kebijakan Pemerintah Kota Tomohon. (davyt)