Ungkap Penimbunan 6,2 Ton Solar Subsidi, Sitorus: Tidak Ada Kaitan ‘Ratu Solar’

SULUTDAILY|| Ratahan – Aksi penyelewengan hingga penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, belakangan ramai dalam pemberitaan sejumlah media online hingga menjadi perbincangan publik Sulawesi Utara.

Bahkan beberapa waktu belakangan tanah nyiur melambai sempat dihebohkan dengan viralnya oknum yang disebut-sebut menjadi ‘ratu solar’ di belasan SPBU yang tersebar di sejumlah daerah.

Lantas, bagaimana dengan pengungkapan penimbunan BBM sebanyak 6,2 ton atau 6.200 liter yang dilakukan Polres Minahasa Tenggara (Mitra) di sebuah gudang yang ada di Desa Bababo, Kecamatan Belang, Senin (8/8/2022)? Apakah aksi tersebut ada kaitannya dengan oknum ‘ratu solar’?

Kapolres Mitra AKBP Feri Sutorus, saat ditanya media ini disela konferesi pers, Rabu (10/8/2022) mengaku tidak tahu soal ‘ratu solar’. Ia bahkan dengan tegas mengatakan, pengungkapan penimbunan BBM jenis solar subsidi tidak ada kaitan sama sekali dengan oknum yang dikatakan sebagai ‘ratu solar’.

“Ratu solar? Yang mana itu, saya tidak tahu. Mungkin di tempat lain. Kalo di tempat kita yang baru diungkap itu adalah masyarakat yang tidak sedang memangku jabatan publik apakah itu ASN atau jabatan lainnya. Mereka hanya warga biasa yang menyalagunakan rekomendasi UPTD terkait. Jadi solar yang didapat harusnya untuk nelayan, tapi malah diniagakan ke beberapa tempat untuk memperoleh keuntungan,” ungkap Sitorus.

Disinggung soal adanya keterlibat pihak lain termasuk SPBU dimana mereka memperoleh solar subsidi, Sitorus menjelaskan pihaknya belum sampai ke tahap itu. “Kita akan ke sana. Tapi untuk saat ini belum. Yang pasti kita akan terus mendalami kasus penimbunan solar yang tergolong besar ini, termasuk mengusut tuntas semua yang terlibat. Ini sedang kita lakukan,” tegas Sitorus.

Sebelumnya diberitakan, Polres Mitra berhasil mengungkap penimbunan 6,2 ton BBM jenis solar subsidi di Desa Tababo, Kecamatan Belang, Senin (8/8/2022). Dalam kasus ini sebanyak 5 orang telah diperiksa dan dimintakan keterangan. Mereka adalah F, K, S, H, dan R.

“Perkara ini sudah dinaikan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Artinya sejak kita ungkap perkara ini, kita sudah lengkapi di proses penyelidikan, kita temukan 2 alat bukti sehingga kita tetapkan perkara sudah ditingkat penyidikan,” jelas Sitorus.

Adapun pasal yang dikenakan disebutkan Sitorus, yaitu pasal 55 UU 22 tahun 2021 tentang migas sebagaimana telah diubah dengan UU cipta kerja nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan 60 miliar. (***)

CATEGORIES
Share This